KPK Sita 15 Kotak Dokumen dari Kantor Adik Atut

Kriminal | Rabu, 09 Oktober 2013 - 09:21 WIB

JAKARTA (RP) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor milik tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Penggeledahan itu dilakukan sejak hari Senin (7/10) hingga Selasa dinihari.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Disampaikan, bahwa benar kemarin sore (7/10) pukul 15.00 WIB hingga hari ini (8/10) pukul 01.00 WIB dinihari, penyidik KPK mengggeledah kantor milik tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana), PT Bali Pasific Pragama di Gedung The East lantai 12 Nomor 5 Mega Kuningan, Jakarta Selatan,’’ kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP dalam pesan singkat, Selasa (8/10).

Johan menuturkan, KPK menyita sejumlah kotak dokumen dari kantor Wawan. ‘’Penyidik menyita 15 box dokumen,’’ katanya.

Seperti diketahui, dalam kasus suap Pilkada Lebak, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Ketua MK, Akil Mochtar, seorang pengacara bernama Susi Tur Andayani, dan Wawan yang merupakan adik Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.

Akil dan Susi Tur Andayani ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Wawan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Dalam kasus itu, KPK mendapatkan barang bukti berupa uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang berada dalam travel bag. Jumlahnya mencapai Rp1 miliar.(gil/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook