PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pria berinisial MA (54) akhirnya diciduk penyidik Polsek Tampan lantaran menggauli anak tirinya yang masih di bawah umur. Bukan satu kalinya, rupanya kelakuan bejatnya dilakukan sejak 2013 saat korban PB masih kelas 3 SD.
"Jadi pada waktu itu 2013, korban hanya berdua dengan bapak tirinya (tersangka, red) karena pada waktu itu ibu korban sedang berada di rumah sakit karena keguguran. Tersangka menyetubuhi atau mencabuli korban yang baru selesai mandi," sebut Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita.
Selanjutnya, korban menuntun korban untuk dilakukan persetubuhan atau pencabulan dan mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian tersebut. Setelah kejadian tersebut tersangka melakukan perbuatan berulang kali.
"Puncaknya pada januari 2019 yang saat itu tersangka mencabuli korban dengan meraba-raba buah dada korban. Korban sempat meninju ayah tirinya. Di mana waktu itu korban sedang tidur dan menjaga ibunya di ruang keluarga karena mengalami lakalantas," urainya.
Sang ibu yang melihat kejadian itu pun tak terima. Kemudian dilaporkan ke Polsek Tampan sesuai laporan LP/ 242/III/2020/Riau Polresta Pku Polsek Tampan tgl 21 Maret 2020.
"Tersangka sempat kabur dan menghilang. Lalu berhasil kami amankan saat berada di Kedai Tuak Jalan Dahlia, Kelurahan Delima, Tampan, pada Ahad Sabtu (8/8) malam pukul 20.00 WIB," ujarnya.
Ambarita menyebut, tersangka MA dijerat Pasal 81 (3) Jo pasal 76D dan atau pasal 82 (2) jo pasl 76E UU no 17 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 thn 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
Sementara itu, korban sudah divisum dan cek psikologis. Kejadian yang membekas pada korban, beruntung tidak sampai hamil.
Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman