10 Kg Sabu Disimpan di Plastik Teh Tiongkok

Kriminal | Jumat, 09 Agustus 2019 - 11:13 WIB

10 Kg Sabu Disimpan di Plastik Teh Tiongkok
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, memberikan keterangan saat rilis kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/8/2019).  (DERY/ JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penyelundupan 10 kilogram sabu jaringan Malaysia-Jakarta berhasil digagalkan aparat kepolisian. Sabu dibungkus dalam plastik teh Tiongkok yang diselundupkan lewat jalur laut dengan kapal boat. Setelah itu, aparat kepolisian melakukan pengembangan dan menangkap tujuh orang pelaku peredaraan narkoba di Indonesia.

Ketujuh pelaku adalah EN alias Nando, BDT alias Bedot, HND, BCK alias Bucek, BBR alias Bibir, PN alias Pian, JG alias Jono. “Penangkapan dilakukan saat kapal laut KM Salvia bersandar. Mula-mula kita tangkap BDT dan HND di Terminal Operasi 2 Kade 109, Jalan Raya Pelabuhan, Tanjung Priok, Jakarta Utara,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Jumat (9/8).



Menurut Argo, pihak kepolisian telah mengantongi informasi kalau BDT dan HND akan membawa narkotika jenis sabu ke Jakarta memakai kapal KM Salvia tujuan Tanjung Priok. Lalu, tersangka Nando akan menyusul ke Jakarta naik pesawat. Pada saat hari penangkapan BDT dan HND mau dijemput tersangka Nando dan BCK, tapi mereka lebih dulu ditangkap petugas.

Barulah setelahnya Nando dan BCK diciduk di depan Indomaret di Jalan Yos Sudarso. “Ditemukan 10 bungkus narkotika jenis sabu seberat 10 ribu gram,” kaya dia.

Dalam pengembangan, polisi menciduk lagi tiga tersangka yang tak lain adalah BBR, PN, dan JG. ketiganya diamankan di Jalan Niaga Hijau VII RT 06 RW 17 Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (11/7) pada pukul 12.20 WIB.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwir









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook