Riau Pos Online-Para terdakwa pelaku pembakaran mobil Range Rover nopol B 121 AAU milik Ketua KNPI Pekanbaru Agung Nugroho dibayar oleh Jufri Tanjung. Hal ini terungkap dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang dipimpin hakim ketua Reno Listowo SH MH, Selasa siang tadi (9/7).
Dalam dakwaan JPU Ibrahim Sitompul SH dan Dicky SH terdakwa Agustian alias Iber alias Boim mendapatkan upah dari Jufriadi Tanjung sebesar Rp6.000.000 yang diterima oleh Agustian alias Iber di Lapas Pekanbaru, lalu uang tersebut dibagi antara lain terdakwa Novik Lestari alias Novik mendapatkan Rp2.000.000, Suryo mendapatkan uang Rp500.000, Fajar
Antaraga mendapatkan Rp2.500.000 sedangkan Agustian alias Iber alias Boim mendapat bagian Rp1.000.000.
Cara mereka membakar mobil Agung didahului oleh Agustian alias Iber alias Boim berangkat menuju ke Hotel Grand Zuri di Jalan Teuku Umar Nomor 07 Pekanbaru menggunakan sepeda motor Yamaha Vega warna hitam guna memantau keberadaan mobil Range Rover milik Agung Nugroho namun saat itu mobil milik korban belum ada, kemudian Agustian alias Iber alias Boim keluar dari parkiran Hotel Grand Zuri lalu Agustian masuk ke parkiran sepeda motor Plaza Senapelan dan Agustian alias Iber alias Boim duduk di kantin Plaza Senapelan tak lama kemudian saksi korban Agung Nugroho tiba di hotel Grand Zuri bersama-sama dengan saksi Zendra dan saksi Yulhendri dengan mengendarai mobil Range Rover Nopol B 121 AAU warna putih, lalu korban Agung memarkirkan mobilnya di parkiran VIP Hotel Grand Zuri, lalu pegawai hotel Grand Zuri Ricson P Situmorang meminta kunci mobil kepada Agung untuk memindahkan mobilnya, lalu saksi Ricson memindahkan mobil korban ke parkiran depan di depan pos security.
Agustian alias Iber alias Boim berjalan ke arah parkiran depan Plaza Senapelan dan saat itu dia melihat sudah ada mobil milik korban Agung di parkiran hotel Grand Zuri, lalu menelpon Fajar Antaraga dan berkata: "Bang, stand by, mobil sudah datang dan mobil parkir di depan pos security, pokoknya arah mobil ke Plaza Senapelan".
Kemudian terdakwa Novik Lestari alias Novik meminjam sepeda motor milik saksi Pinta Saulina alias Pipin dengan alasan untuk membeli nasi, lalu saksi Pinta Saulina tanpa curiga meminjamkan sepeda motornya kepada terdakwa Novik Lestari alias Novik sambil memberikan kunci sepeda motornya.
Kemudian terdakwa Novik Lestari alias Novik pergi menuju ke rumah Suryo dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario Nopol BM 3956 NL dengan membonceng Fajar Antaraga sambil membawa tas ransel warna hitam, sedangkan Agustian Jufri Tanjung dengan berkata: "Mobil di depan pos security bang". Lalu Jufri Tanjung menjawab: "Ngapo ang pulo yang disitu pailah dari situ". Dan dijawab oleh Agustian: "Iyalah bang". Selanjutnya Agustian pergi menuju ke Jalan Gajah Mada. Setelah itu Fajar menyuruh Suryo mengecek posisi mobil Agung kembali dan Suryo menuju ke hotel Grand Zuri mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih setelah Suryo melihat keberadaan mobil Agung di parkir di parkiran hotel di depan pos security dengan situasi aman, lalu Suryo menelpon Fajar Antaraga mengatakan: "Bergeraklah lagi, situasi aman".
Mendapat informasi keadaan saat itu aman, lalu terdakwa Novik Lestari alias Novik dan Fajar Antaraga pergi menuju ke hotel Grand Zuri mengendarai sepeda motor Honda Vario Nopol BM 3956 NL sambil membawa tas ransel berisi minyak tanah yang telah bercampur bensin dan korek api kayu, sesampai di depan hotel Grand Zuri, Fajar Antaraga membuka tas ransel dan mengambil minyak tanah yang telah bercampur bensin, Fajar berjalan kaki ke arah mobil Range Rover Nopol B 121 AAU milik Agung. Sedangkan terdakwa Novik menunggu di sepeda motor dan setibanya Fajar di depan mobil tersebut Fajar membuka karet yang mengikat plastik yang berisi minyak tanah dan bensin, lalu Fajar menyiramkan minyak tanah bercampur bensin tersebut ke ban mobil depan sebelah kanan, kaca depan dan kap mesin mobil setelah itu Fajar mengambil korek api kayu dari kantong jaketnya, lalu dihidupkan dan setelah korek apinya menyala dilemparkan ke arah mobil Range Rover yang sudah disiram minyak tanah dan bensin hingga kemudian mobil range rover milik korban Agung terbakar.
Akibat kebakaran itu membuat korban Agung mengalami kerugian secara materil yang ditaksir kurang lebih sebesar Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 187 Ke-1 Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana diancam 12 tahun kurungan penjara.(azf)