PN Gelar Sidang Kasus Pembakaran Mobil Ketua KNPI Pekanbaru

Kriminal | Selasa, 09 Juli 2013 - 14:39 WIB

PN Gelar Sidang Kasus Pembakaran Mobil Ketua KNPI Pekanbaru
DIBAKAR: Mobil Range Rover nompol B 121 AAU milik Ketua KNPI Pekanbaru Agung Nugroho yang dibakar para terdakwa di halaman Hotel Grand Zuri Pekanbaru 21 Maret 2013 lalu, kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru Selasa siang tadi (9/7/2013).(dok istimewa)

Riau Pos Online-Selasa siang ini (9/7) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menggelar sidang kasus pembakaran mobil Ketua KNPI Pekanbaru Agung Nugroho menghadirkan tiga terdakwa  Agustian alias Iber alias Boim bin Khairunas bersama-sama Novik, Fajar (masing masing penuntutan dilakukan secara terpisah) dan Suryo Afandi Sihite alias Da Suy (belum tertangkap/DPO). Sidang dipimpin Hakim Ketua Reno Listowo SH MH yang juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Menurut dakwaan JPU dari Kejari Pekanbaru Ibrahim Sitompul SH dan Dicky SH, terdakwa pada Kamis lalu 21 Maret 2013 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret 2013, di parkiran Hotel Grand Zuri di Jalan Teuku Umar Nomor 07 Pekanbaru atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, mereka sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan yakni dengan sengaja menimbulkan kebakaran, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang. Perbuatan dilakukan terdakwa bermula Maret 2013, jam 12.00 WIB terdakwa Agustian alias Iber alias Boim menemui Jufri Tanjung (penuntutan dilakukan secara terpisah) di Lembaga Pemasyaratan Pekanbaru, dan sekira jam 14.00 WIB Novik Lestari alias Novik (penuntutan dilakukan secara terpisah) bersama Suryo (belum tertangkap/DPO) juga menemui Jufri Tanjung kemudian mereka berkumpul di kantin Lapas Pekanbaru setelah mereka berbincang bincang lalu Jufri Tanjung mengungkapkan kekesalannya terhadap Agung Nugroho.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kemudian Jufri Tanjung menganjurkan ke Agustian aliaS Iber alias Boim, Novik Lestari dan Suryo untuk membakar mobil korban Agung Nugroho dan Jufri Tanjung juga berkata: "Kalo pas momennya baru kita mainkan."

Setelah itu mereka pergi meninggalkan Lapas Pekanbaru. Kemudian 16 Maret 2013 terdakwa Agustian alias Iber alias Boim datang kembali menemui Jufri Tanjung dan tak lama kemudian Novik Lestari juga menemui Jufri Tanjung di kantin Lapas Pekanbaru setelah mereka bertemu, lalu Jufri Tanjung mengatakan: "tanggal 21 Maret 2013 si Agung Nugroho ada acara di Grand Zuri pas makan siang, kalo pas momennya kalian mainkan". Kemudian dijawab terdakwa dan Novik Lestari: "Iya Bang".

setelah itu mereka pulang menuju ke rumah kos di Gobah, lalu terdakwaNovik Lestari duduk duduk di bangku depan rumah kos dimana saat itu sudah ada Suryo dan saat itu mereka merencanakan pembakaran mobil Range Rover B 121 AAU milik Agung Nugroho. Selanjutnya terdakwa Novik Lestari dan Fajar langsung membagi tugas mereka masing-masing antara lain terdakwa Agustian alias Iber alias Boim bertugas sebagai pengintai dimana posisi mobil milik korban Agung Nugroho, Novik Lestari bertugas sebagai pengendara sepeda motor dan Fajar bertugas sebagai pembakar mobil milik korban Agung Nugroho. Setelah itu Fajar dan Novik memberitahukan perihal pembakaran mobil milik korban Agung Nugroho yang akan dilakukan Kamis 21 Maret 2013 di Hotel Grand Zuri kepada Suryo (DPO) dimana saat itu Suryo bertugas sebagai pengintai posisi mobil milik korban.

Akibat pembakaran tersebut menyebabkan mobil Range Rover nopol B 121 AAU milik korban Agung NugrohoHO menjadi rusak dan terbakar hal tersebut dikuatkan dengan Bberita acara  Hasil Pemeriksaan Teknis Kriminalistik dari Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan Nomor Lab: 2348/FBF/2013, 22 April 2013 yang diperiksa dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh JT P Hutabarat, Yudiatnis ST mengetahui Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan Drs Agus Irianto, yang pada bagian kesimpulannya menerangkan penyebab kebakaran adalah tersulutnya barang-barang yang mudah terbakar di tiga lokasi api pertama kebakaran (LAPK) yang tidak saling berhubungan menunjukkan bahwa peristiwa kebakaran tersebut merupakan Pembakaran (Arson). Selain itu juga korban Agung Nugroho mengalami kerugian  materil ditaksir Rp2.000.000.000. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 187 Ke-1 Jo Pasal 56 Ke-2 KUHPidana ancaman hukuman penjara 12 tahun. Ketiga terdakwa tidak didampingi pengacara.(azf)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook