Riau Pos Online-Polda Riau yang telah menetapkan pemilik gula yang disita di daerah Belading, Kecamatan Sabak Auh, Siak, Awi alias Tongseng sebagai tersangka saat ini terus menindaklanjuti kasus tersebut.
Direskrimsus Polda Riau telah menetapkan pemilik gula yang diduga selundupan dari Thailand, Awi alias Tongseng sebagai tersangka. Tetapi tersangka hingga kini belum ditahan. Kasubdit Direskrimsus Polda Riau AKBP Ade Johan kepada wartawan Selasa (9/7) saat dikonfirmasikan membenarkan bahwa kasus ini masih P-19 (belum lengka) namun terus ditindaklanjuti. Dikatakannya, penetapan tersangka terkait penangkapan 150 sak karung gula.
Selain tidak melakukan penahanan terhadap tersangka, Polda Riau juga tidak melakukan penyitaan dan penahanan terhadap kapal yang digunakan untuk mengangkut gula tersebut. Barang buktinya sudah disita dari sebuah gudang di daerah Siak sana. Tetapi kapalnya tidak ditahan, karena yang ditangani Polda Riau bukan kasus penyelundupannya. Perkara penyelundupannya itu kewenangan pihak Bea dan Cukai untuk menyelidikinya. Polda Riau hanya menangani kasus penggantian karung gulanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, gula itu disita petugas pada Selasa (8/1/2013) lalu di lokasi pembongkaran gula dan beras milik Sutomo alias Atan Belading. Saat itu, sedang berlangsung pergantian karung gula dari bermerek produksi Thailand ke karung gula putih milik PT Gunung Madu Plantations, Lampung-Indonesia dengan berat 50 Kilogram (Kg) per karung.(azf)