Kasus Baju Koko Kampar, Kejari Tetapkan Dua Tersangka

Kriminal | Selasa, 09 Juli 2013 - 10:26 WIB

PEKANBARU (RP)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang menetapkan dua orang tersangka atas dugaan korupsi dalam pengadaan baju koko di Pemerintahan Kabupaten Kampar. Pengadaan ini sendiri diduga kuat merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Kasi I Bidang Ekonomi Intelijen Kejati Riau, Satria SH saat dikonfirmasi wartawan Senin (8/7) membenarkan adanya penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan baju koko tersebut.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Tersangkanya Aj, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Kampar dan F selaku kontraktor,’’ ujar Satria didampingi Kasi Penkum dan Humas Kejati, Andri Ridwan SH.

Penetapan ini, lanjut Satria dilakukan usai penyidik Kejari Bangkinang dibantu penyidik Kejati Riau melakukan ekspos, Jumat (5/7) lalu. ‘’Setelah ekspos, dikeluarkan keputusan. Suratnya akan dikirim ke Kejati sebentar lagi,’’ terangnya.

Satria melanjutkan, proyek bernilai sekitar Rp2 miliar ini sudah merugikan negara ratusan juta, karena proyek ini dilelang dengan rekayasa.

‘’Kedua tersangka akan dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 21/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHP,’’ papar Satria.

Proyek ini, dilaksanakan dengan dipecah di setiap kecamatan yang ada di Kampar dengan anggaran Rp80 juta hingga Rp200 juta.

Sementara itu, di dalam Peraturan Presiden Nomor 70/2012 tentang Perubahan Kedua terhadap Peraturan Presiden Nomor 52/2010 tentang Pengadaan Barang atau jasa pemerintah, di pasal 39 tertera bahwa pengadaan barang yang sejenis harus disentralisasikan pengerjaannya, tidak bisa dipecah dan harus dikerjakan oleh instansi terkait.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook