KRIMINALITAS

Pasang Foto Profil Cantik, 40 Pria Tertipu Layanan Pijat Plus-plus Waria

Kriminal | Selasa, 09 Juni 2020 - 17:02 WIB

Pasang Foto Profil Cantik, 40 Pria Tertipu Layanan Pijat Plus-plus Waria
Waria berinisial R (kiri) diperiksa penyidik Unit Tipidter Polresta Mataram, Senin (8/6). (Harli/Lombok Post)

MATARAM (RIAUPOS.CO) - Seorang Wanita Pria (Waria) berinisial R atau sebut saja namanya Bunga berhasil “menipu” puluhan pria. Dia memikat para korban melalui aplikasi media sosial MiChat. ”Untuk menipu pelaku memasang foto profil temannya berinisial RA di akun MiChat-nya,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa, kemarin (8/6).

Menggunakan foto temannya dia menawarkan jasa pijat. Hingga memberikan pelayanan plus-plus. ”Dia mengirim pesan untuk jasa masas ke puluhan pria,” ujarnya.


Bunga menarik harga bervariasi. Dari Rp 150 ribu hingga Rp 250 ribu. ”Kalau ada plus-nya katanya lebih mahal,” jelasnya.

RA mengetahui foto profilnya terpampang di aplikasi MiChat dari rekannya. Temannya tersebut juga di chat oleh pelaku. ”Menawarkan jasa masas (pijat, Red),” terangnya.

Karena merasa dirugikan, korban melaporkan tindakan Bunga ke kepolisian. Sehingga, tim melakukan penyelidikan. ”Kita melakukan tracking posisi pelaku,” jelasnya.

Diketahui, pelaku berada di kosnya. Jalan Pringgodani Nomor 4 Sapta Marga, Cakranegara Mataram. ”Kita tangkap pelaku di kosnya, Jumat (5/6),” terangnya.

Untuk mengelabuhi pelanggannya, Bunga mengenakan hijab. Secara sekilas, terlihat seperti wanita tulen.  ”Agar tidak diketahui waria, pelaku kerap mematikan lampu kamar saat memberikan layanan. Baik itu hanya masas saja atau plus-plusnya,” ujarnya.

Setelah lampu dinyalakan, para customernya kaget. Ternyata, Bunga adalah seorang waria. ”Banyak juga yang komplain ketika sudah dinyalakan lampu,” bebernya.

Dari keterangannya, Bunga sudah menggunakan foto profil temannya itu selama dua bulan. Total ada 40 pria yang sudah diladeninya ketika menggunakan foto profil temannya. ”Uang yang didapat sudah jutaan rupiah,” kata dia.

Dari tindakannya, Bunga dijerat pasal 45 ayat (3) juncto pasal 27 ayat  (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Ancaman hukumannya paling lama empat tahun penjara.

Bunga mengaku, dia terpaksa melakukan penipuan seperti itu untuk memancing para lelaki yang mau memakai jasany. Ketika dia menggunakan foto profilnya sendiri, yang order tak terlalu banyak. ”Sengaja saya pakai foto orang lain. Supaya banyak yang datang masas,” kata Bunga.

Dia melakukan tindakan itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Karena, dirinya sebagai tulang punggung keluarga. ”Selama dua bulan ini saya sudah mendapatkan 40 pelanggan. Uangnya Rp 10 jutaan sudah saya dapatkan,” terang Bunga.

Hasil tipuannya itu digunakan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari. ”Uangnya untuk makan dan bayar kos,” ujarnya. 

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook