Bandar Ganja 13,6 Kg Dibekuk

Kriminal | Minggu, 09 Juni 2013 - 08:29 WIB

Bandar Ganja 13,6 Kg Dibekuk
Tiga bandar narkoba bersama barang bukti berupa 13,6 kilogram ganja dan sabu-sabu, Sabtu (8/6/2013) ditunjukkan Polres Kampar. Foto: MOLLY WAHYUNI/RIAU POS

KAMPAR (RP) - Empat bandar narkoba antar provinsi berinisial Sl (25), UA (40), Rl (27) dan Fs (19) berhasil dibekuk tim Satuan Narkotika Polres Kampar. Satu dari empat tersangka berinisial UA (40) merupakan narapidana (Napi) yang masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bangkinang dan berperan mengendalikan transaksi dari balik jeruji besi.

Kapolres Kampar AKBP Auliansyah Lubis SIk MH melalui Wakapolres Kompol Anuardi Sik, didampingi Kasat Narkotika Polres Kampar Iptu Hendrix SH dan Paur Humas Polres Kampar Ipda Deny Yusra dalam ekspos kasus, Sabtu (8/6) di ruang data Polres Kampar mengatakan, bahwa barang bukti yang berhasil diamankan antara lain ganja seberat 13,6 kilogram senilai lebih kurang Rp30 juta, dan sabu-sabu sebanyak tiga uncang senilai Rp25 juta.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Awalnya, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba jenis ganja sebanyak 30 kilogram yang baru datang dari Aceh. Bergerak dari info itu, tim Satnarkotik Polres Kampar yang dipimpin Kasat Narkotika Iptu Hendrix SH melakukan penyelidikan di lapangan, hingga bermalam di semak-semak. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa transaksi akan dilakukan di Petapahan, namun kemudian beralih ke Jalan Rahman Saleh, Bangkinang dan keberadaan tersangka berhasil dipantau secara ketat di Jalan Rahman Saleh.

Pengungkapan kasus dan penangkapan pelaku dilakukan di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) mulai Kamis pagi (6/6) sekitar pukul 09.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara polisi dengan mobil yang dirental tersangka yaitu Xenia warna merah BM1742SC di Jalan Rahman Saleh, Bangkinang. Di TKP pertama tersebut berhasil dibekuk dua tersangka yaitu Sl dan Rl beserta ganja dalam kotak air mineral seberat lebih kurang 5 kilogram. Kemudian dilakukan pengembangan lebih lanjut ke TKP kedua yaitu di salah satu rumah kontrakan yang disewa Sl di gang Family, Jalan Jendral Sudirman, Bangkinang dan didapat tersangka Fs warga Aceh bersama barang bukti ganja sebanyak lebih kurang delapan kilogram yang digantung di dalam kamar.

Bersama Fs, Polisi berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak tiga uncang senilai Rp25 juta, beserta plastik sebanyak 319 lembar, lengkap dengan bong alat perangkat hisap sabu. Pada penangkapan tersebut, polisi juga menyita handphone milik para tersangka sebanyak empat unit dan kemudian dikembangkan lagi sampai akhirnya diketahui bahwa ganja di drop oleh tersangka I yang masih DPO dari Aceh.

Wakapolres menambahkan, barang bukti ganja dengan total 13,6 kilogram tersebut dibawa tersangka Fs dari Aceh atas permintaan tersangka UA (Napi). Tersangka Fs membawanya melalui jalur darat dengan menumpangi bus jurusan Aceh-Pekanbaru. Tersangka Fs dan barang bukti dijemput oleh tersangka Sl dan Rl ke Terminal AKAP Pekanbaru, lalu mereka bergerak ke Bangkinang.

Sesampainya di Bangkinang, sebagian barang bukti disimpan di rumah tersangka Sl dan sebagian lagi dibawa oleh Sl dan Rl dengan mobil Xenia. Namun belum sempat menjual ganja tersebut, kasus ini sudah terungkap oleh polisi dan sejak Kamis (6/6) para tersangka sudah mendekam di sel Mapolres Kampar.(why/rdh)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook