PEKANBARU (RP) - Direktur PT Trace Enginering Ir Amrianto MT dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pembangunan Islamic Centre Pelalawan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (8/4). Dalam kesaksiannya, ia mengatakan meski memenangkan tender tahapan perencanaan proyek, pengerjaannya diserahkan pada PT Rima Siada karena saksi mengerjakan sebuah proyek lain.
‘’Saya sedang mengerjakan proyek lainnya di Pasir Pengaraian,’’ ujar saksi kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Isnurul S Arif SH. Jawaban saksi ini, mengundang keheranan majelis hakim.’’Jika dari awal Anda sibuk, kenapa mengikuti lelang ini,’’ tanya majelis hakim.
Pertanyaan ini dan beberapa pertanyaan lainnya yang dilontarkan hakim tak bisa dijawab oleh saksi. Bahkan, saksi tampak gugup berada di persidangan itu. Meski begitu, saksi mengakui bahwa ia memberikan pengerjaan proyek tersebut kepada PT Rima Siada karena ada imbalan yang diharapkan.’’Ada imbalan lima persen dari nilai proyek perencanaan itu,’’ katanya.
Dugaan korupsi pembangunan Islamic Centre Kabupaten Pelalawan yang menelan anggaran Rp9 miliar menjerat terdakwa, Direktur PT Langgam Sentosa Zakri, Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Amrasul Abdullah, Kadis Kimpraswil Syahril, Kepala Dinas Cipta Karya Pelalawan Farhan Ridwan, Plt Sub Dinas Cipta Karya Tengku Azman, dan pengawas proyek Rahman Saragih.
Sejak pelelangan perencanaan, kejanggalan sudah ditemui dalam proyek ini. Pelelangan perencanaan dilakukan sebelum desain rencana bangunan selesai. Ditambah lagi, perusahaan yang memenangkan tender perencanaan gambar bangunan Islamic Centre dengan nilai Rp229 juta, PT Trace Enginering ternyata menyerahkan kerja perencanaan tersebut pada pemenang kedua tender PT Rima Siada.(ali)