PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Mendapatkan informasi jika adanya transaksi jual beli nomor togel di jalan Khadijah Ali Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Senapelan, anggota opsnal Polsek Senapelan langsung melakukan penyelidikan dan meringkus seorang bandar, Senin (7/3/2016) siang. Pelaku yang diketahui berinisial Sr (51) berhasil diringkus bersama barang bukti ratusan ribu rupiah.
Dijelaskan oleh Kapolsek Senapelan Kompol Angga Herlambang SIK saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Abdul Halim, Selasa (8/3/2016) siang mengatakan bahwa pelaku berhasil diringkus setelah beberapa lama menjalani penyelidikan dilapangan.
" Pelaku ini merupakan warga Kubang Raya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, dari tangan pelaku kita menemukan barang bukti berupa satu unit handpone yang didalamnya berisikan pemesanan nomor togel serta uang tunai Rp 200 ribu," ucap Kanit.
Kini pelaku yang dilakukan pengembangan terus menjalani pemeriksaan diruang penyidik Polsek Senapelan. Pelaku yang mengaku baru saja beberapa bulan menjalankan bisnis haram tersebut langsung tidak dapat berkutik saat penyidik menjeratnya dengan pasal 303 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun.
" Kita masih melakukan pengembangan terhadap pelaku, diduga pelaku telah lama menjalankan bisnis haram ini. Selain itu kita akan memburu bandar besar yang telah kita ketahui identitasnya," tutup Kanit.
Laporan : Defry Masri