PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Mendapatkan laporan pencabulan terhadap anak, anggota opsnal Polsek Tenayan Raya langsung meringkus Opirisman Mendrova (23) Sabtu (5/3/2016) siang. Pelaku yang merupakan warga jalan Bedeng Kecamatan Tenayan Raya berhasil diringkus tanpa perlawanan saat berada ditempatnya bekerja sebagai buruh.
Kapolsek Tenayan Raya Kompol Indra Rusdi Saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Sulaiman SH, Selasa (8/3/2016) malam mengatakan bahwa pelaku terbukti melakukan tindakan pencabulan terhadap anak tetangganya yang berinisial Sa (11) sebanyak satu kali.
" Korban pada saat itu berada di rumahnya sendiri, tiba-tiba pelaku datang dan merayu korban. Karena menerima akhirnya korban dibawa keluar ketempat suatu rumah kosong, disanalah korban melakukan pencabulan," terang Kanit.
Kini pelaku yang telah diserahkan kepada unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru terus menjalani pemeriksaan mendalam. Memang dari pengakuan pelaku sementara diketahui jika dirinya telah melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak satu kali.
" Pelaku terancam dengan undang-undang perlindungan anak ancaman kurungan diatas lima tahun penjara, sementara itu untuk menjerat pelaku kita telah mengamankan bukti visum terhadap korban," tutup Kanit.
Laporan : Defry Masri