PERANG TERHADAP NARKOBA

Dalam Sehari Operasi Antik, Satnarkoba Polresta Pekanbaru Ringkus Empat Bandar

Kriminal | Selasa, 09 Februari 2016 - 17:53 WIB

Dalam Sehari Operasi Antik, Satnarkoba Polresta Pekanbaru Ringkus Empat Bandar
Kasat Narkoba Kompol Iwan Lesmana Riza SH Saat Melakukan Ekspose Terhadap Empat Bandar Narkoba, Selasa (9/2/2016) Siang

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Anggota Satnarkoba Polresta Pekanbaru berhasil meringkus empat orang pelaku pengguna narkoba dengan berbagai jenis dalam sehari, Senin (8/2/2016) siang. Dengan barang bukti jutaan rupiah, para pelaku diringkus dengan penyelidikan yang dilakukan sejak beberapa minggu lamanya.

Pertama kali anggota opsnal Satnarkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan Mt (48) warga jalan Tanjung Batu Kecamatan Lima Puluh sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku yang merupakan seorang residivist dengan kasus yang sama berhasil diringkus bersama barang bukti 9 paket plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu sekitar 2,5 gram.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Tidak hanya disitu saja, anggota kembali melakukan pengembangan dan berhasil meringkus dua orang yang diduga sebagai pengedar barang haram berselang beberapa jam kemudian. Anggota berhasil melakukan pemancingan dan meringkus Fr (28) dibelakang kantor Gubernur jalan Cut Nyak Dien bersama dua paket sabu-sabu.

" Kita kembali berhasil melakukan pengembangan dan meringkus Ri (26) di jalan Durian Kecamatan Sukajadi. Bersama pelaku ketiga kita mengamankan barang bukti berupa dua paket sedang sabu, tiga paket kecil sabu, 47 butir xtc merk GT dan satu buah timbangan digytal," terang Kasat Narkoba Kompol Iwan Lesmana Riza SH, Selasa (9/2/2016) siang.

Merasa tidak puas, anggota Satnarkoba terus melakukan penangkapan dan berhasil meringkus seorang pria berinisial Dd (21) bersama barang bukti enam paket ganja kering di jalan Nelayan Kecamatan Rumbai. Pelaku tidak dapat berkutik setelah anggota Buser melakukan penyelidikan selama beberapa hari.

" Kita masih melakukan pengembangan terhadap pelaku, dan kepada mereka kita kenakan pasal 112 jo 114 Undang- Undang Narkotika dengan ancaman diatas lima tahun," tutup Kasat Narkoba.

Laporan : Defry Masri









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook