PERANG TERHADAP NARKOBA

Kapten C7 Tertangkap Tangan Bawa Ektasi dan Uang Belasan Juta

Kriminal | Selasa, 09 Februari 2016 - 09:35 WIB

Kapten C7 Tertangkap Tangan Bawa Ektasi dan Uang Belasan Juta
Pelaku Saat Diamankan Oleh Anggota Opsnal Polsek Senapelan, Senin (8/2/2016) Pagi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Seorang karyawan hiburan malam Ce7 yang terletak di jalan Cempaka menjabat sebagai Kapten berinisial Ja (28) terpaksa digelandang aparat Kepolisian keruang penyidik Polsek Senapelan setelah terbukti membawa dua setengah butir narkoba jenis ekstasi, Senin (8/2/2016) subuh.

Tertangkapnya warga Perum Griya Tika Utama Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar tersebut berawal dari adanya informasi peredaran barang haram ekstasi didunia malam tempat pelaku bekerja. Setelah itu anggota opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Abdul Halim langsung melakukan pengintaian terhadap pelaku dan membuntutinya pulang dari bekerja.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

" Pelaku kita berhentikan di jalan Bogor Kelurahan Tangkerang Selatan Kecamatan Bukit Raya sekitar pukul 05.00 WIB. Setelah kita lakukan penggeledahan dan kita menemukan barang bukti ekstasi dua setengah butir di Dashbor speda motornya," terang Kapolsek Senapelan Kompol Angga Herlambang SIK, Selasa (9/2/2016) pagi.

Selain barang bukti ekstasi, aparat Kepolisian juga menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 17.360 juta yang diduga merupakan hasil dari penjualan ekstasi. Hingga saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan diruang penyidik Polsek Senapelan dan terhadap barang bukti aparat Kepolisian masih melakukan pengembangan.

" Kita masih menelusuri dari mana barang haram didapat pelaku, dan kepada pelaku kita kenakan pasal 112 atau 114 Undang-Undang Narkotika ancaman kurungan diatas lima tahun," tutup Kapolsek.

Laporan : Defry Masri









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook