PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Anggota Polsek Tenayan Raya terpaksa harus meringkus Adi Saputra (22) seorang penjaga bedeng, Senin (4/1/2016) siang. Pasalnya pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tersebut terbukti telah mencuri bahan material hingga mengakibatkan kerugian jutaan rupiah.
Kapolsek Tenayan Raya Kompol Indra Rusdi saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Sulaiman, Sabtu (9/1/2016) siang menjelaskan bahwa tertangkapnya pelaku berawal dari laporan Supardi (40) yang merupakan seorang mandor bangunan. Mendapatkan laporan akhirnya tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku saat berada didalam bedeng.
" Mendapat laporan korban,anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan semua keterangan saksi. Setelah semua bukti dapat penyelidikan mengarah kepada pelaku, dan saat diamankan pelaku mengakui perbuatannya," jelas Kanit.
Kini atas perbuatannya pelaku terus mendapatkan pemeriksaan diruang penyidik Polsek Tenayan Raya, kepada pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun.
" Kita masih melakukan pengembangan apakah pelaku beraksi sendirian atau tidak, lokasi kejadian berada di jalan Sail lokasi Perumahan Harmoni Hangtuah Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan Raya," tutup Kanit Reskrim
Laporan : Defry Masri