PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mengamankan delapan orang pengguna barang haram disalah satu tempat hiburan malam di jalan Kuantan Kecamatan Lima Puluh, Jum’at (8/1/2016) dini hari. Satu diantaranya aparat Kepolisian mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris beserta barang bukti sabu-sabu bekas pakai dikamar hotelnya.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs Aries Syarief Hidayat MM saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Kompol Iwan Lesmana Riza SH, Sabtu (9/1/2016) siang mengatakan bahwa diamankannya delapan orang pengguna tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi barang haram disalah satu tempat hiburan malam.
" Mendapatkan informasi kita langsung menggeledah salah satu kamar karoke, dan mengamankan tiga orang perempuan serta lima orang pria. Mereka masing-masing berinisial Ya (22), Yi (34) , An (35), Yn (26) , Ia (38) , Ei (34), Pg (34) dan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris berinisial Sb (65) ," terang Kasat.
Setelah diamankannya para pengguna tersebut, akhirnya anggota Satres Narkoba langsung melakukan tes urine. Hasilnya semua yang diamankan ternyata menggunakan barang haram, dan kecurigaan anggota kepada WNA tersebut berlangsung hingga melakukan penggeledahan kedalam hotel yang tengah disewanya.
" Kita menemukan alat hisap bong dikamar WNA yang diakuinya baru saja digunakan untuk menghisap sabu, dan kita akan melakukan kordinasi dengan pihak Imigrasi guna permasalahan ini. Selain itu kita akan menyerahkan mereka dengan pihak BNN untuk direhabilitasi," tutup Kompol Iwan Lesmana Riza SH
Laporan : Defry Masri