PEKANBARU (RIAU POS.CO)-Mantan Kabid Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau Zulkifli Rahman ST mengaku mengantarkan tiga amplop berisi uang titipan dari Ir Lukman Abbas kepada tiga anggota DPR RI yang berkunjung ke Pekanbaru untuk meninjau venue PON. Amplop berisi uang ini diberikan kepada salah seorang anggota DPR RI bernama Ruli saat anggota dewan itu akan pulang kembali ke Jakarta dari Bandra SSK II Pekanbaru April 2012.
Demikian pengakuan saksi kasus suap dana PON XVIII Riau, Zulkifli Rahman di depan sidang Tipikor di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis siang tadi (9/1). Menurut Zulkifli Rahman, mantan Kadispora Riau Ir Lukman Abbas memerintahkannya menyerahkan tiga amplop berisi uang itu kepada tiga anggota DPR RI atas perintah Gubernur Riau. "Lukman Abbas memerintahkan Saya agar tiga amplop ini diserahkan untuk tiga anggota DPR RI ini perintah Gubernur Rusli Zainal," kata Zulkifli Rahman.
Anggota DPR RI Komisi X yang berkunjung ke Riau dipimpin Utut Adyanto dalam rangka meninjau venue PON Riau ada 18 orang. Tapi yang tiga orang ini pulang lebih cepat makanya dititipkan tiga amplop melalui anggota DPR RI Ruli. Dua amplop lagi Ruli yang menyerahkan untuk rekan-rekannya anggota DPR RI. Berapa besar uang di dalam amplop itu Zulkifli Rahman tak tahu.
Kesaksian Zulkifli Rahman ini memberatkan RZ sehingga kuasa hukum RZ kembali bertanya apa benar hal tersebut? Dijawab tegas Zulkifli Rahman bahwa benar Lukman Abbas menyatakan ini atas perintah Rusli. Di sisi lain Zulkifli Rahman meringankan terdakwa RZ, dimana kata Zulkifli Rahman bahwa selain dana APBD untuk pembangunan venue PON, dana non APBD dari pihak swasta juga banyak dipakai untuk pembanguna venue PON yang mencapai ratusan miliar.
Zulkifli menyebut pembangunan Lapangan Tenis, rehab GOR Tri Buana Pekanbaru dananya disumbang oleh PT RAPP, venue Wushu disumbang oleh PT Chevron Pacific Indonesia. Demikian juga venue bowling, balap sepeda di Siak menggunakan dana sumbangan pihak swasta.
Sidang ini dipimpin hakim ketua Bachtiar Sitompul SH yang juga Ketua PN Pekanbaru didampingi hakim anggota I Ketut Suarta SH MH, Rahmat Silaen SH, Penuntut Umum KPK Riyono SH MHum, dan pengacara Rusli Zainal Rudi Alfonso SH, Eva Nora SH dan lain-lain. Sedangkan terdakwa Rusli Zainal mendengarkan keterangan saksi tersebut.
Sidang lanjutan siang ini sampai petang hari ini menghadirkan terdakwa Ir Lukman Abbas. Menariknya sejak dari pagi tadi Lukman Abbas tak dikurung di dalam sel PN Pekanbaru dia bebas berkeliaran di luar sel tahanan Tipikor di PN Pekanbaru. Sementara terdakwa Tipikor dari Bengkalis ditahan di dalam sel Tahanan Tipikor PN Pekanbaru. Diskriminasi hukum pihak PN Pekanbaru ini mendapat sorotan pihak masyarakat dan pers.(azf)