PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memberi sinyal akan meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi pengalihan kepemilikan lahan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) naik kelas ke penyidikan. Ini setelah alat bukti dinilai cukup.
Hal ini diungkapkan Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau, Amril Rigo kepada Riau Pos, Rabu (8/1). ‘’Terkait kasus Tesso Nilo, ada cukup bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan,’’ ujar Amril.
Terkait berapa orang yang sudah diperiksa dan siapa saja berikutnya yang akan dimintai keterangan, Amril mengatakan hal tersebut akan dipaparkannya segera.
‘’Nanti setelah pimpinan menaikkan ke penyidikan akan saya terangkan semuanya,’’ pungkas Aspidsus.
Sebelumnya diberitakan, dugaan korupsi terjadi di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo di Kabupaten Kampar dengan mengalihkan kepemilikan lahan kawasan hutan dari negara kepada perseorangan.
Tak tanggung-tanggung, hal ini sudah terjadi sejak 2002 hingga sekarang dengan kerugian negara hilangnya lahan seluas 511,24 hektare.
Saat ini, dugaan korupsi tersebut dalam tahap penyelidikan di Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dengan memeriksa saksi-saksi.
Di antaranya yang sudah menjalani pemeriksaan adalah dua orang petugas ukur BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kampar.
Dugaan adanya korupsi dalam kasus ini adalah dengan diberikannya sertifikat hak milik atas 511,24 hektare lahan oleh BPN Kampar kepada perseorangan. Padahal lahan yang dialih milik tersebut statusnya tanah negara.(ali)