Pajak Pertamina Catat Rekor

Kriminal | Senin, 09 Januari 2012 - 06:00 WIB

Laporan JPNN, Jakarta

Predikat PT Pertamina (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyetor pajak terbesar belum luntur. VP Komunikasi Pertamina Mochamad Harun mengatakan, sepanjang Januari-November 2011 total setoran pajak Pertamina sudah Rp50,9 triliun.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Angka itu dua setengah kali lebih besar dibandingkan prognosa laba bersih Pertamina pada 2011 yang dipatok Rp20,7 triliun (unaudited). ‘’Artinya, setoran pajak 2011 ini melampaui rekor setoran tertinggi sebelumnya pada 2008 yang mencapai Rp50,7 triliun,’’ ujarnya kemarin (8/1).

Pada periode tersebut, setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pertamina mencapai Rp33 triliun, Pajak Daerah Rp9,7 triliun, Pajak Penghasilan (PPh) dibayar dimuka Rp5,1 triliun dan PPh potong pungut Rp2,3 triliun, serta sisanya merupakan setoran custom yang dipungut Ditjen Bea Cukai. ‘’Setoran PPN, pajak, dan retribusi daerah merupakan yang terbesar dan cenderung konsisten mengalami kenaikan,’’ katanya.

Jika dihitung sepanjang 6 tahun terakhir, total pajak yang telah disetor Pertamina sudah menembus Rp265 triliun. Rinciannya, PPh potong pungut yang meliputi PPh pasal 21, 22, 23, 15, 4 (2) final dan 26; PPh dibayar di muka yaitu pajak yang dipotong pihak lain (PPh 22 impor dan PPh 23); serta PPh pasal 25; dan PPN. Selain itu, terdapat pula setoran berupa custom, serta pajak dan retribusi daerah.

Berdasarkan data Pertamina sejak Januari 2006 hingga November 2011, nilai PPh potong pungut secara total mencapai Rp11,7 triliun, sedangkan PPh dibayar di muka senilai Rp33,6 triliun. ‘’PPN merupakan setoran pajak tertinggi Pertamina dari tahun ke tahun, pada periode yang sama telah disetor Rp173,8 triliun,’’ sebutnya.

Adapun setoran custom nilainya Rp 5,1 triliun. Sedangkan pajak dan retribusi daerah yang terdiri atas pajak bumi dan bangunan (PBB), bea pengalihan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak kendaraan bermotor, bea balik nama (BBN), retribusi pemakaian air, pajak penerangan jalan, pajak reklame.(owi/izl)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook