PEKANBARU (RP)- Mantan Bupati Rokan Hulu, Ramlan Zas mengatakan jika proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Rokan Hulu diteruskan, maka masyarakat sudah menikmati energi listrik tersebut saat ini.
‘’Tapi ini masalah politis. Bupati yang baru memerintahkan agar tidak ada pencairan dana untuk proyek ini,’’ kata Ramlan.
Kalimat tersebut meluncur dari mulut Ramlan Zas saat diperiksa sebagai terdakwa di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh I Ketut Suarta SH MH dan JPU dari Kejari Pasirpangaraian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (7/12).
Ramlan Zas didakwa terlibat korupsi dalam pengadaan dan pemasangan PLTD 5x2 MVA dan PLTU 2x3 MVa di Kabupaten Rohul senilai Rp45 miliar.
Pembangkit listrik tersebut tidak pernah terealisasi apalagi dinikmati oleh masyarakat sehingga negara dirugikan Rp7,9 miliar.
Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa pencairan dana tidak melalui sesuai prosedur dan aturan perundang-undangan. Ramlan Zas didakwa telah melanggar pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
‘’Saat itu kami berpikir membangun dan tidak berpikir akan ada masalah,’’ kata Ramlan.
Ketika Ramlan masih memimpin, pekerjaan pembangunan pembangkit tersebut sudah berjalan sekitar 30 persen di daerah Sungai Kuning. Hanya saja karena harus ada ‘’ini itu’’, maka proyek tak berlanjut.
Saat hakim menanyakan apa maksud ‘’ini-itu’’ yang dimaksudkan Ramlan, dia mengatakan ada yang minta uang untuk melanjutkan pembangunan pembangkit ini.(rul)