JAKARTA (RP) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan terkait kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas. Ia diperiksa sebagai saksi untuk Kepala SKK Migas nonaktif, Rudi Rubiandini.
"Pemeriksaan lanjutan, saksi untuk RR (Rudi Rubiandini)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP ketika dikonfirmasi, Jumat (8/11).
Karen tiba sekitar pukul 13.45 WIB di KPK. Ia mengaku membawa dokumen tambahan yang dibutuhkan penyidik lembaga antikorupsi itu. "Saya hadir siang ini untuk membawa dokumen tambahan yang dibutuhkan untuk di view lebih lanjut," kata Karen.
Kamis (7/11) kemarin, Karen sudah diperiksa tim penyidi KPK selama 10 jam. Namun demikian, Karen tidak berkomentar banyak perihal pemeriksaannya. Soal pemeriksaan, kata Karen, bisa ditanyakan kepada penyidik.
Seperti diketahui, Rudi merupakan tersangka kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas. Ia ditangkap tangan KPK pada Selasa (12/8) lalu. Rudi diciduk setelah diduga menerima uang USD400 ribu dari Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd, Simon Gunawan Tanjaya.
Simon telah ditetapkan sebagai tersangka. Status tersangka juga diberikan KPK kepada pelatih Golf Rudi, Deviardi. Simon disangkakan sebagai pemberi suap, sementara Ardi dan Rudi disangkakan sebagai penerima suap. (gil/jpnn)