R Adnan Diperiksa Polda Riau Dugaan Pencemaran Nama Baik Kompol Arief Fajar

Kriminal | Jumat, 08 November 2013 - 13:48 WIB

R Adnan Diperiksa Polda Riau Dugaan Pencemaran Nama Baik Kompol Arief Fajar
R Adnan

Riau Pos Online-Direktur Eksekutif Indonesian Monitoring Development (IMD), Raja Adnan diperiksa aparat kepolisian Polda Riau atas tuduhan pencemaran nama baik Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Arief Fajar Satria.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Dia diperiksa sebagai saksi, belum tersangka," kata Kepala Unit I Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Ajun Komisaris Sugeng kepada pers Jumat siang tadi (8/11).

Raja Adnan diperiksa atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru Kompol Arief Fajar Satria beberapa waktu lalu. Sugeng dalam surat pemanggilan yang diterima wartawan menyebutkan, bahwa itu merupakan langkah awal atas laporan tentang penghasutan dan atau perbuatan tidak menyenangkan sama halnya dengan mencemarkan nama baik.

"Ini pemanggilan dan pemeriksaan yang pertama. Saya bersedia dihukum jika bersalah," kata Raja Adnan kepada Riau Pos Online yang menemuinya usai menjalani pemeriksaan di ruang Subdit IV Ditreskrimum Polda Riau Jumat siang tadi.

R Adnan mengatakan dirinya diperiksa sekitar tiga jam, dimulai pada pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Saat diperiksa, demikian Adnan, petugas menanyai seputar perkara yang dituduhkan yakni pencemaran nama baik.

Ia mnjelaskan, kasus tersebut bermula pada aksi demonstrasi yang digelar di depan Markas Polda Riau di Pekanbaru pada 3 Juli 2013. Dalam aksi tersebut, massa yang diindikasi dimotori oleh Raja Adnan itu membentangkan spanduk bertuliskan ; "Tangkap dan Copot Kompol Arief Fajar Satria, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru karena Diduga Melakukan Kebohongan Publik dan Diduga Membekingi Oknum Dispora Riau dan Kontraktor Proyek Koneksi Unit Chiller Genset Hall A Sport Centre Rumbai Senilai Rp1,8 Miliar Diduga Fiktif".

"Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 160 dan atau 310 junto 311 junto 316 pasal 55 dan 56 KUH Pidana. Maka kasus ini ditindaklanjuti," kata AKP Sugeng.(azf)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook