Barang Sitaan BC Dimusnahkan

Kriminal | Jumat, 08 November 2013 - 10:09 WIB

Barang Sitaan BC Dimusnahkan
Petugas Kantor Pelayanan Pengawasan Bea dan Cukai Pekanbaru serta TNI AU memusnahkan rokok ilegal dengan cara membakar di lapangan latihan Lanud Roesmin Nurjadin, Kamis (7/11/2013). Foto: teguh prihatna/riau pos

PEKANBARU (RP) - Sekitar 830.964 bungkus rokok ilegal dan 2.595.605 keping pita cukai yang penggunaannya salah, dimusnahkan pihak Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Pekanbaru, di lapangan latihan Lanud Roesmin Nurjadin, Kamis (7/11) sekitar pukul 08.30 WIB.

Dari 830.964 bungkus rokok ilegal itu terdiri dari berbagai merek, seperti Genius, Laster Filter (Logga), dan J Cool. Rokok ilegal dan pita cukai sitaan KPPBC Pekanbaru ini adalah hasil penggerebekan atau penindakan yang dilakukan pada 7 Maret 2012 lalu.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Di mana tim langsung menggerebek pabrik hasil tembakau berupa rokok ilegal di dua tempat, di Jalan Surabaya

dan Gunung Kidul. Pemusnahan rokok dan pita cukai yang menjadi barang milik negara ini berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-283/MK.6/2013 tanggal 22 Mei 2013, tentang persetujuan penjualan dan pemusnahan barang yang menjadi milik negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean Pekanbaru. Pemusnahan ini juga melibatkan pihak-pihak terkait, dengan cara dibakar.

Kepada sejumlah wartawan, Kepala KPPBC Pekanbaru Aminuddin Budiarjo menjelaskan, dari barang ini negara dirugikan sekitar Rp2 miliar lebih.

‘’Barang ilegal ini adalah hasil penggerebekan tim tahun 2012 lalu, sekitar 830.964 bungkus rokok berbagai jenis, dan juga 2.595.605 pita cukai ilegal kita musnahkan,’’ kata Aminuddin.

Saat ditanya, mengapa prosesnya lama? Dikatakannya, ini semua sesuai prosedur dan menunggu persetujuan dari kementerian keuangan.

‘’Untuk keputusan ini (pemusnahan) itu ada di level menteri, sehingga memerlukan waktu, kemudian ada beberapa aturan yang berubah, seperti berkas yang sudah sampai harus dirubah lagi,’’ ujarnya.

Danlanud Roesmin Nurjadin Kolonel Pnb Andyawan, sebagai tuan rumah mengatakan, pihaknya akan berkerja sama sesama instansi pemerintah dan saling koordinasi.

Untuk tersangkanya, dijelaskan Amin, sudah diproses hukum kurungan penjara satu tahun. ‘’Yang kami ketahui proses hukum terhadap tersangkanya, sudah masuk bui,’’ tambahnya lagi.

Diebutkan Aminuddin juga, setelah melakukan pemusnahan terhadap rokok ilegal dan jutaan pita cukai ini, Bea Cukai bakal melakukan pemusnahan hasil penindakan berupa miras, namun diungkapnya semua dalam proses.

‘’Ini sedang kita tunggu perintahnya,’’ tutur dia.

Diberitakan sebelumnya, saat dilakukan penggerebekan di dua tempat itu, selain rokok, petugas juga menyita sejumlah mesin pemotong dan packing.

Namun saat pemusnahan tidak ada terlihat mesin itu, yang ada hanya rokok dengan tumpukan karton, serta pita cukai.

Untuk memusnahkan barang sitaan ini BC melibatkan banyak personil, dan untuk mengangkut barang berupa rokok ilegal dan pita cukai ini menggunakan truk sekitar 13 kali angkut. Selama proses pemusnahan ini dijaga ketat, selain oleh petugas BC juga oleh TNI AU.(gus)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook