AKSI HEROIK KORBAN TANGKAP PELAKU JAMBRET

Pepet Tersangka, Tabrakkan Sepeda Motor

Kriminal | Jumat, 08 November 2013 - 09:52 WIB

PEKANBARU (RP) - Aksi heroik dan berani ditunjukkan seorang wanita bernama Yola (28). Keberanian warga Jalan Bukitbarisan ini patut dicontoh. Paling tidak untuk membuat jera para penjambret.

Yola nekat menabrakkan sepeda motornya ke sepeda motor tersangka jambret di Jalan Surabaya, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru, Rabu (6/11).  

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 23.00 WIB lalu itu spontan dilakukannya tanpa dikomandoi warga sekitar, yang juga ikut memburu tersangka.

Tak sebatas menangkap, emosi massa yang ikut dalam penangkapan itu semakin tak terkendali. Saat berhasil tertangkap massa langsung melayangkan pukulan ke  arah tersangka berinisial AN (19) warga Jalan Sekuntum Raya, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan ini digiring ke Polsek Bukitraya.

Menurut penuturan Yola, sebelum kejadian, malam itu ia dalam perjalanan pulang ke rumahnya, usai melakukan persiapan acara pameran di salah satu kantor.

Saat melewati Jalan Surabaya, tepatnya di samping Masjid Nurul Hidayah, tiba-tiba tersangka memepet sepeda motornya. Tersangka berusaha merampas tas miliknya yang berisi uang untuk keperluan pembayaran pameran.

Menurutnya, tersangka sempat mengikutinya sejak dari Jalan Arifin Achmad, sesaat korban baru keluar dari kantor.

Sadar tas berisi uang tunai miliknya dijambret, spontan korban langsung berteriak jambret dan mengejar tersangka. Sejumlah warga sekitar yang mendengar teriakan minta tolong korban langsung membantu.  

‘’Ada seorang warga yang mencoba memepet tersangka, tapi tak berhasil menghentikan. Tersangka terus melaju menggunakan sepeda motornya. Makanya, saya tabrakkan sepeda motor saya kepada tersangka hingga dia terjatuh,’’ tutur Yola sembari menahan rasa sakit.

Warga sekitar yang emosi langsung memukul tersangka ramai-ramai. Akibatnya, tersangka mengalami luka memar di sekujur badannya.

Begitu juga sepeda motor yang digunakan oleh tersangka ikut menjadi sasaran amarah warga.

Kapolsek Bukitraya Kompol M Sembiring ketika dikonfirmasi Riau Pos mengatakan, tersangka akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan tindak kekerasan terhadap korbannya.

‘’Atas tertangkapnya tersangka, akan kami lakukan penyelidikan lebih lanjut, dan tersangka terancam kurungan pencara maksimal tujuh tahu,’’ ujar M Sembiring.(*5)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook