BANGKO PUSAKO (RP) - Perjudian jenis kim dengan modus menggunakan SMS, berhasil diungkap tim Opsnal Polsek Bangko Pusako, menyusul dengan ditangkapnya tersangka SU (48), kemarin.
Warga Jalan Lintas Riau-Sumut kilometer 16 Balam Kepenghuluan Bangko Bakti, Bangko Pusako ini diketahui melakukan permainan judi jenis kim, dengan modus pemesanan nomor melalui pesan singkat handphone.
Kapolres Rohil AKBP Tonny Hermawan R SIK melalui Kapolsek Bangko Pusako AKP James Sibarani SH mengatakan, sebelumnya kepolisian menerima info dari masyarakat tentang adanya permainan judi tersebut.
‘’Informasi diterima Senin (4/11) lalu, selanjutnya tim opsnal melakukan pengecekan sesuai dengan data dan informasi yang diperoleh, lalu ditemukan tersangka sedang berada di rumahnya yang saat itu sedang memegang satu buah handphone yang digunakan untuk menerima pesanan nomor atau angka-angka,’’ ujar AKP James Sibarani.
Setelah handphone tersebut dibuka dan ditemukan SMS berisi pesanan nomor-nomor kim. ‘’Tersangka tidak dapat mengelak dan mengaku bahwa perbuatan itu telah dilakukan dalam dua pekan terakhir,’’ ujar James.
Selanjutnya, dilakukan penahanan terhadap tersangka ke Mapolsek Bangko Pusako, turut disita dari tangan tersangka berupa uang kontan hasil penjualan nomor sebanyak Rp349 ribu serta barang bukti berupa handphone Nokia tipe 1280.
‘’Pasca penangkapan dilakukan pengembangan ke arah pelaku lain, termasuk siapa yang memodali namun sampai saat ini tersangka lainnya belum berhasil ditemukan,’’ kata James.(fad)