JAKARTA (RP) - Kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang memasuki babak baru.
Salah seorang tersangkanya, Dedy Kusdinar, Kamis (7/11) mulai disidangkan. Dalam dakwaan, terungkap aliran uang proyek tersebut turut dinikmati Anas Urbaningrum. Nilainya mencapai Rp2,2 miliar
Dakwaan mantan Kabiro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga itu, Kamis (7/11), dibaca bergantian oleh empat jaksa KPK. Peran Anas dalam proyek multiyears begitu terlihat.
Salah satunya memerintahkan Ignatius Mulyono selaku anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat untuk mengurus hak pakai tanah proyek Hambalang.
Ia meminta Ignatius karena Komisi II merupakan mitra kerja Badan Pertanahan Nasional
(BPN). Ternyata ada uang sebesar Rp3 miliar yang diserahkan kepada Joyo Winoto semasa menjadi Kepala BPN untuk pengurusan hak pakai tersebut.
Aliran dana yang bermuara ke Anas juga gamblang disebutkan dalam dakwaan. Jaksa I Kadek Wiradana yang membacakan dakwaan mengatakan, untuk memangkan lelang pekerjaan fisik pembangunan proyek Hambalang, PT Adhi Karya telah memberikan uang sebesar Rp14,601 miliar ke sejumlah nama.
‘’Uang itu salah satunya bersumber dari PT Wika sebesar Rp6,925 milar,’’ ujar Kadek. Dana tersebut mengalir ke sejumlah orang. Khusus untuk Anas ada uang Rp2,2 miliar. ‘’Untuk membantu pencalonan sebagai ketua umum dalam Kongres Partai Demokrat pada 2010,’’ ujarnya.
Rincian pemberian uang itu juga dipaparkan dalam dakwaan. Yakni pada 19 April 2010, 19 Mei 2010, 1 Juni 2010, dan 18 Juni 2010.
Pada periode itu uang yang diserahkan pada Anas masing-masing berjumlah Rp500 juta. Selain itu ada juga penyerahan pada 6 Desember sebesar Rp10 juta.
Dana tersebut diberikan Teuku Bagus Mokhamad Noor (Direktur Operasional Adhi Karya) melalui Munadi Herlambang, Indradjaja Manopol, dan Ketut Darmawan.
‘’Pemberian dana itu atas permintaan Muchayat,’’ papar jaksa. Nama itu merupakan mantan deputi di Kementerian BUMN yang juga ayah Munadi.
Jika dakwaan itu benar, berarti bukan hanya pemberian Toyota Harrier yang bisa menjerat Anas sebagai tersangka kasus Hambalang.
Dalam dakwaan, selain untuk Anas, ‘’harta karun’’ Bukit Hambalang juga dinikmati sejumlah orang lain. Andi Mallarangeng melalui Andi Zulkarnain Anwar (Choel), Wafid Muharam, Mahyudin, Teuku Bagus Mokhamad Noor, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati Isa, Anggraheni Dewi Kusumastuti, dan Adirusman Dault.
Jaksa juga menyebutkan akibat perbuatan Dedy memperkaya korporasi. Di antaranya PT Yodya Karya (YK), PT Matephora Solusi Global (MSG), PT Malmass Mitra Teknik, PD Laboratorium Teknik Sipil Geoinves, Konsultan Ir Imanulah Aziz, PT Ciriajasa Cipta Mandiri (CCM), PT Global Daya Manunggal (GDM), PT Aria Lingga Perkasa (ALP), PT Dutasari Cipta Laras (DCL), KSO Adhi-Wika, dan 32 Subkontraktor KSO Adhi-Wika.
Dedy yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dianggap bersama sejumlah orang melakukan pengaturan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Yakni pengadaan jasa konsultan perencana, pengadaan jasa konsultan manajemen konstruksi, pengadaan jasa konstruksi pembangunan lanjutan P3SON Hambalang.
Setelah pembacaan dakwaan, Dedy sempat berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya. Kemudian ia memutuskan menerima dakwaan tersebut tanpa mengajukan nota keberatan (eksepsi).
Kuasa hukumnya Rudy Alfonso mengatakan, kliennya tidak menempuh eksepsi karena ingin langsung proses pembuktian. ‘’Kita lihat proses pembuktian dalam pengadilan bagaimana yang sebenarnya terjadi dalam perkara ini,’’ ujar Rudy.
Menurut dia, jika dalam perjalanannya ada hal yang dianggap sebuah kesalahan dilakukan Dedy, Rudy mengatakan itu hal yang wajar. Sebab dia merupakan PPK tunggal di Kementerian Olahraga dan menangani banyak proyek.
Di pihak lain, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto berharap sidang itu akan membuka fakta selebar-lebarnya. Menurutnya persidangan itu menjadi awal penuntasan kasus Hambalang.
Menurut dia kasus ini masih terus bergulir sehingga tidak menutup akan ada tersangka-tersangka baru.
‘’Nanti kan akan ada saksi dan tersangka lain yang dihadirkan dalam persidangan. Nah, semoga kasus ini makin terbuka untuk membongkar yang lebih utuh,’’ paparnya.
Anas membantah dakwaan atas terdakwa Dedi Kusdinar yang terkait dengan dirinya. Menurut dia, tuduhan tentang dirinya yang menyebut telah menerima Rp2,2 miliar dari proyek Hambalang, hanya mengada-ada.
Ia menyinggung, tentang tuduhan terhadap dirinya sebelumnya yang menerima Rp50 miliar dari Adhi Karya untuk biaya kongres. ‘’Kok, sekarang berkurang banyak sekali, kemana yang lain,’’ sindir Anas saat dihubungi, Kamis (7/11).
Selain itu, Anas juga menyinggung soal alasan penetapan dirinya sebagai tersangka sebelumnya yang berbeda dengan tuduhan yang muncul saat ini.
Saat ditetapkan tersangka pada Februari 2013, Anas disangka menerima gratifikasi terkait proyek Hambalang saat masih menjabat sebagai Ketua Fraksi PD di DPR.
‘’Lho, katanya saya dituduh gratifikasi Harrier dari Adhikarya?’’ sindirnya kembali.(gun/dyn/dim/jpnn/esi)