Karen Agustiawan Diperiksa KPK 10 Jam

Kriminal | Jumat, 08 November 2013 - 09:00 WIB

JAKARTA (RP) - Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan diperiksa penyidik KPK selama sepuluh jam terkait kasus suap yang terjadi di SKK Migas.

Karen harus bertatap muka dengan penyidik antirasuah sejak pukul 09.30 WIB hingga pukul 19.30 WIB. Namun ketika keluar dia lebih memilih tutup mulut dan tidak banyak bicara.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Saya sudah menyampaikan semua keterangan sebagai saksi Pak Rudy Rubiandini kepada penyidik. Detail,’’ katanya. Namun Karen tidak menjelaskan informasi apa saja yang sudah disampaikan.

Berbagai pertanyaan wartawan soal kasus yang terjadi di SKK Migas diacuhkannya. Karen meminta pewarta agar langsung bertanya pada KPK.

Jubir Johan Budi SP mengaku tidak tahu materi pertanyaan yang membuat direktur asal Bandung itu diperiksa hingga sepuluh jam. Dia hanya memastikan kalau KPK perlu keterangan darinya. Karen diperiksa karena dianggap tahu, pernah melihat, pernah mendengar atau menjadi ahli dalam kasus SKK Migas.

Di luar itu, KPK kembali mengeluarkan surat permintaan cegah untuk menyelesaikan kasus yang menyeret Rudy Rubiandini itu.

Surat untuk Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM itu meminta agar Marihad Simbolon tidak keluar Indonesia selama enam bulan ke depan.

‘’Sudah disampaikan ke imigrasi terkait kasus SKK Migas atas nama Marihad Simbolon dari swasta,’’ katanya. Pencegahan itu dilakukan agar sewaktu-waktu diperlukan KPK keterangannya, Marihad tidak berada di luar negeri.

Marihad sendiri merupakan pemilik PT Parna Raya/PT Kaltim Parna Industri. Perusahaan itu merupakan perusahaan perdagangan minyak di Indonesia yang melayani perusahaan minyak dan gas seperti Pertamina hingga PT Chevron Pacific Indonesia. Dugaannya, Pertamina memiliki kaitan dengan SKK Migas dari PT Parna Raya Group.

Widodo Bisa Mudah Arahkan Rudi Rubiandini

Di tempat terpisah, Widodo bisa membuka peran Rudi Rubiandini yang sesungguhnya. Mantan Kepala SKK Migas itu ternyata selama ini dengan mudah diarahkan oleh bos minyak asal Singapura Widodo Ratanachaitong.

Hal itu terungkap dari dakwaan penyuap Rudi, Simon Gunawan Tanjaya.  Dalam dakwaan itu ternyata peran Simon Gunawan Tanjaya tidak begitu sentral dalam penyuapan yang dilakukan pada Rudi.

Simon hanyalah menjalankan tugas untuk menyampaikan uang dari Widodo ke Deviardi, trainer golf yang diketahui menjadi perantara Rudi.

Jaksa memaparkan Simon, Widodo dan Kernel Oil Private Limited (KOPL) antara kurun waktu April-13 Agustus 2013 memberi atau uang 200 ribu dolar Singapura dan 900 ribu dolar AS pada Rudi Rubiandini selaku penyelenggara negara.

‘’Pemberian itu agar Rudi melakukan sejumlah tindakan,’’ ungkap Jaksa Surya Nelli saat membacakan dakwaan. Sejumlah tindakan itu antara lain menyetujui Fossus Energy Ltd (grup KOPL) sebagai pemenang lelang terbatas Kondensat Senipah Bagian Negara, pada 7 Juni.

Pada periode Februari hingga Juli 2013, Widodo juga meminta Rudi Rubiandini menyetujui kargo pengganti minyak mentah Grissik Mix Bagian Negara.

Rudi juga menyetujui begitu saja menggabungkan lelang terbatas minyak mentah Minas/SLC Bagian Negara dan Kondensat Senipah Bagian Negara untuk periode Agustus. Penggabungan lelang itu akhiranya juga dimenangkan oleh  Fossus Energy Ltd. Rudi juga mengabulkannya.(dim/gun/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook