KASUS KORUPSI PROYEK HAMBALANG

Andi dan Anas Sama-Sama Kecipratan Uang Panas

Kriminal | Jumat, 08 November 2013 - 05:53 WIB

JAKARTA (RP) - Demi memperebutkan kursi Ketua Umum Partai Demokrat pada tahun 2010 Anas Urbaningrum dan Andi Mallarangeng diduga sama-sama memanfaatkan dana dari proyek pembangunan Gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang. Mengalirnya uang panas untuk dua mantan politikus Partai Demokrat Hal ini terungkap dalam surat dakwaan terdakwa atas Deddy Kusdinar, pejabat eselon II Kemenpora yang menjadi terdakwa kasus korupsi proyek Hambalang.

Saat membacakan surat dakwaan atas Deddy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/11), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, I Kadek Wiradana, ada aliran uang sebesar Rp 2,21 miliar terkait Hambalang untuk pemenangan Anas di Kongres Partai Demokrat tahun 2010. Uang itu berasal dari pelaksana proyek Hambalang Kerjasama Operasi PT Adhi Karya-PT Wijaya Karya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menurut Kadek, penyerahan dana untuk pemenangan Anas itu dilakukan dalam lima tahap. Masing-masing pada 19 April 2010, 19 Mei 2010, 1 Juni 2010, 18 Juni 2010, serta 6 Desember 2010. Atas permintaan Muchayat selaku Deputi Menteri BUMN kala itu, uang-uang tersebut diserahkan petinggi Adhi Karya, Teuku Bagus Muhamamd Noor melalui Munadi Herlambang, Indrajaja Manopol dan Ketut Darmawan.

Sedangkan Andi Alifian Mallarangeng juga disebutkan menikmati uang setelah kontrak Hambalang ditandatangani Teuku Bagus selaku lead firm KSO Adhi-Wika. Saat itu, Teuku Baguus langsung mengalihkan pekerjaan (subkontrak) KSO Adhi-Wika kepada sejumlah perusahaan.

Di antaranya yang mendapat adalah PT Dutasari Citra Laras untuk pekerjaan mekanik eletrik senilai Rp 328.063.300.00, PT Global Daya Manunggal (GDM) untuk pekerjaan struktur, arsitektur asrama junior putra-putri dan GOR Serbaguna senilai Rp 142.443.918.633, PT Aria Lingga Perkasa untuk galian dan timbunan senilai Rp 3.415.591.810 dan 36 peruahaan lain dengan 50 kontrak senilai Rp 56.813.250.176

PT GDM sendiri tidak cuma-cuma dalam dapat pekerjaan itu. Oleh karena itu GDM juga harus memberi uang kepada sejumlah pihak. Di antaranya untuk Wafid sebesar Rp 1 miliar tanggal 5 Mei 2010. Selain itu adik Andi, Choel Mallarangeng juga mendapat Rp 1,5 miliar yang diserahkan melalui Wafid.

Selain itu ada pula dana Rp 2 miliar untuk Choel yang diserahkan Herman dan Nany Meilana Ruslie di kantor Fox Indonesia pada 18 Mei 2010. "Untuk kepentingan pemenangan Andi Mallarangeng sebagai Ketum Partai Demokrat," beber Kadek.

Pemberian berikutnya lagi untuk Choel pada 4 Juni 2010 sebesar Rp 500 juta yang diserahkan Herman kepada Mohammad Fakhruddin.

Seperti diketahui, pada Kongres Partai Demokrat tahun 2010 di Bandung, ada tiga calon Ketua Umum yang bersaing. Di antaranya Marzuki Alie, Anas Urbaningrum dan Andi Alifian Mallarangeng. Namun melalui muncul sebagai ketua yakni Anas Urbaningrum. (flo/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook