BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Berbagai cara para pelaku narkoba menyimban Narkoba jenis sabu-sabu, kali ini pelaku menyimpannya di casing ponsel miliknya, dan akhirnya diringkus Satresnarkoba Polres Kampar, pada pekan pertama Oktober 2022 ini.
Pelaku adalah YP (43) warga Desa Pulau , Kecamatan Rumbi Jaya. Pelaku ditangkap di Dusun Sikumbang, Desa Pulau Sarak, Kecamatan Kampar. Dan berhasil mengamankan barang bukti narkoba dalam plastik bening dengan berat 0,29 gram.
Peristiwa penangkapan ini berawal Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang berada di Dusun Sikumbang, Desa Pulau Sarak, Kecamatan Kampar.
Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres kampar mengamankan pelaku yang berinisial YP alias Y. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan langsung oleh perangkat desa setempat, dan ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik putih bening yang diselipkan ke dalam casing ponsel miliknya.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Afrinaldi SH MH membenarkan penangkapan terhadap pelaku.
"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: Eka G Putra