Diringkus Usai Rampas Ponsel

Kriminal | Senin, 08 Oktober 2018 - 09:45 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) - Seorang pelaku jambret berinisial BL (31) warga Jalan Dr M Zein, Desa Nanggalo, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) sudah tidak menghirup udara bebas lagi.

Pelaku ditangkap aparat kepolisian Mapolsek Sukajadi, Sabtu (6/10) sekitar pukul 00.30 WIB. Dari tangan pelaku didapatkan barang bukti berupa satu unit telepon seluler (ponsel) atau handphone, satu unit sepeda motor, satu buah jaket dan satu buah topi.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Ipda Budhia saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa sebelum dilakukan penangkapan awalnya berdasarkan laporan korban bernama Nur Kholis (17).

Di mana, Jumat (5/10) sekitar pukul 22.00 WIB, berdasarkan laporan korban kepada petugas, saat itu korban sedang duduk di dalam mobil dalam kondisi parkir di tepi Jalan Rajawali, Kecamatan Sukajadi.

Dengan kaca jendela terbuka setengah, saat itu korban sedang menggunakan handphone, tanpa disadari korban kemudian tiba-tiba saja tangan seorang laki-laki tidak dikenal masuk melalui jendela mobil dan merampas handphone yang sedang korban pegang.

Setelah melakukan aksinya pada saat itu pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor merek matik warna putih BM 2457 JL.

Karena merasa dirugikan, pada saat itu korban langsung melaporkan kasus yang dialaminya ke Mapolsek Sukajadi, hingga langsung ditindaklanjuti petugas.

Tepatnya, Sabtu (6/10) sekitar  pukul 00.30 WIB, anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukajadi melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Panglima Undan, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Sukajadi untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. “Masih didalami berapa kali pelaku melancarkan aksinya kami masih melakukan penyidikan,” kata Budhia.(man)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook