6 PNS Diserahkan ke BNNK Dumai

Kriminal | Selasa, 08 Oktober 2013 - 10:15 WIB

PEKANBARU (RP) -Ditres Narkoba Polda Riau bersama Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pekanbaru, Ahad (6/10) dini hari lalu, menyerahkan enam oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Dumai yang diamankan di Grand Dragon Pub ke BNNK Dumai.

Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo kepada wartawan, Senin (7/10).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Ditres Narkoba Polda Riau melimpahkan penanganan kasus enam PNS yang positif mengkonsumsi ekstasi itu pada Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Dumai. Mereka akan direhabilitasi. Karena, saat razia memang tidak ditemukan barang bukti pada mereka,’’ jelas Guntur Aryo.

Enam PNS asal Dumai ini adalah bagian dari 14 orang yang dinyatakan positif mengkonsumsi ekstasi pada ruangan yang berisi sekitar 20 orang di lantai 4 Grand Dragon Pub tersebut.

14 orang yang dinyatakan positif setelah dilakukan tes urine ini adalah, Af, wiraswasta asal Pekanbaru yang sempat menjadi honorer pada Dishub Infokom Kota Pekanbaru, Ru PNS Disdik Kota Dumai, On PNS di KPT Dumai, Ku PNS Disdik Kota Dumai, Ms PNS Kota Dumai, Kh PNS Disdik Kota Dumai, Sy PNS Kota Dumai, Az seorang pekerja swasta warga Pekanbaru, dan Fe pekerja swasta asal Pekanbaru.

Sementara itu, empat perempuan yang juga positif menggunakan ekstasi adalah, A, warga asal Rohil, Zh (20) mahasiswi sebuah universitas di Pekanbaru warga Jalan Cengkeh, An (25) asal Indramayu dan Ab warga Pekanbaru.

Selain menyerahkan enam PNS tersebut untuk direhabilitasi.

‘’Kita akan mengembangkan mereka membeli ekstasi,’’ lanjut Guntur. 

Sementara itu, enam PNS Pemko Dumai tersebut sudah berada di Dumai bahkan sudah masuk kerja, Senin (7/10) pagi. Sekretaris Daerah Kota Dumai, Said Mustafa memanggil keenam PNS ke ruang kerjanya untuk dimintai keterangan. Kepada Sekda mereka mengaku tidak mengkonsumsi narkoba.

‘’Keenamnya tidak mengaku memakai narkoba seperti yang santer diberitakan banyak media. Kebenarannya tetap berdasarkan hasil pemeriksaan,’’ sebutnya.

Pihak Ditnarkoba tidak cukup bukti untuk melakukan penahanan terhadap 14 tersangka termasuk di dalamnya 6 orang PNS Pemko Dumai.

‘’Hal itu pula menjadi penyebab penanganan selanjutnya diserahkan kepada kita. BNNK Pekanbaru. Dan kita sudah meminta mereka datang hari ini, Selasa (8/10) ke BNNK untuk selanjutnya dilakukan tindakan asesment terhadap mereka. Kita akan melakukannya di Rumah Sakit Jiwa Tampan,’’ ungkap Kepala BNNK Pekanbaru AKBP Sukito.(mng/afr/ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook