PEKANBARU (RP)- Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, kembali berhasil menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Ketiga tersangka ditangkap saat sedang asyik berpesta sabu di rumah kosong kawasan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Sabtu (5/10). Dua di antaranya merupakan mantan oknum aparat dan seorang ibu rumah tangga (IRT).
Ketiganya masing-masing berinisial Fm (29) warga Jalan Teratai, Kecamatan Sukajadi, Zl (47) warga Jalan Teratai, Kecamatan Payungsekaki dan Rd (25) warga Jalan Senapelan Pekanbaru.
Bersama ketiganya pihak kepolisian berhasil mengamankan empat paket sabu-sabu seberat 1,1 gram berikut satu timbangan digital.
Informasi yang dirangkum dari pihak kepolisian, penangkapan para tersangka ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan gerak-gerik ketiganya.
Mendapat laporan tersebut, anggota kepolisian langsung melakukan penggerebekan dan benar saja saat digerebek ketiganya tengah menggelar pesta sabu di salah satu rumah kosong.
Dua orang di antaranya merupakan mantan anggota aparat, yakni Zl (47) disersi TNI AD dan Rd (25) disersi Brimob, Binjai Sumatera Utara serta satu orang IRT, kata Kasat Reserse Narkoba AKP Banjar Nahor melalui Kanit Idik I Iptu Sihol Sitinjak kepada Riau Pos, Senin (7/10).
Lebih lanjut dikatakan Kanit, dua orang mantan aparat tersebut setelah di tes urine terbukti menggunakan narkoba dan hanya pengguna saja. Sedangkan Fm selain pemakai juga merupakan pengedar.
Dari keterangan Fm dia mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya berinisial St yang kini telah ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO), jelas Kanit.
Sementara itu dihadapan awak media, tersangka Fm mengaku nekat menjalani pekerjaan haram tersebut karena tidak memiliki pekerjaan tetap usai bercerai dengan suaminya.
Saya jual sabu untuk biaya hidup sehari-hari, pertamanya takut-takut tapi mau bagaimana lagi, ujar janda beranak satu tersebut.
Karena dinilai telah menyalahi undang-undang. Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiganya bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru. Serta dijerat dengan pasal 112, 114 No 35 Undang-Undang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.(*5/mar)