Putusan MK Beberapa Pilgub Diungkit Kembali

Kriminal | Selasa, 08 Oktober 2013 - 07:54 WIB

JAKARTA (RP) - Dibekuknya Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merembet ke isu-isu panas, seperti bola api yang liar. Setelah diungkit perkara sengketa pilkada Simalungun, Mandailing Natal, dan Samosir, Kediri, Kota Palembang, kini giliran sejumlah pilgub ikut dipersoalkan.

Koodinator Solidaritas Pengacara Pilkada (SiPP) Ahmad Suryono, SH., MH menjelaskan, setelah sejumlah pengacara dan pihak-pihak terkait memberikan testimoni secara terbuka di Jakarta, Minggu (6/10), pihaknya langsung menerima respon sejumlah pengacara lagi yang siap menyodorkan bukti dugaan main suap yang dilakukan Akil Mochtar.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Salah satunya Arteria Dahlan, yang menuding sejumlah sengketa pilkada yang ditangani dirinya, putusannya janggal. Antara lain sengketa pilgub Sumut, yang diputus MK pada 15 April 2013. Saat itu majelis MK dipimpin Akil yang belum lama menjadi Ketua MK menggantikan Mahfud MD. Sedang Arteria merupakan kuasa hukum penggugat, yakni pasangan Effendi Simbolon-Djumiran Abdi (ESJA). Juga Pilgub Bali, dan Pilgub Jabar.

"Arteria menyodorkan sejumlah perkara yang pernah ditanganinya, yakni pilgub Bali, Sumut, Jabar, Kobar (Kota Waringin Barat), dan Empat Lawang," terang Ahmad Suryono kepada JPNN, kemarin (7/10). Arteria juga tampak hadir di acara SiPP yang digelar di sebuah kafe di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Minggu (6/10).

Langkah apa yang dilakukan Arteria? Suryono yang juga mantan pengacara sengketa pilkada Kediri itu mengatakan, Arteria sudah menyampaikan laporan terkait putusan lima sengketa pilkada itu ke KPK.

Namun, laporan Arteria tampaknya tidak akan membuat kursi gubernur di tiga provinsi itu menjadi rawan. Pasalnya, menurut Suryono, laporan ke KPK hanya diarahkan agar tim penyidik KPK lebih banyak lagi mengantongi bukti terkait kelakuan Akil dalam perkara dugaan suap di pilkada Lebak dan Gunung Mas.

"Untuk menambah amunisi penyidik KPK," ujar Suryono. Tujuan lain, agar penyidik KPK tidak hanya berkutat menggarap Akil, tapi juga mengembangkannya terhadap kemungkinan keterlibatan hakim MK lainnya.

"Karena ada indikasi, masalah ini dilokalisir menjadi kesalahan individu. Padahal kami menduga ini berjamaah," cetusnya.

Sekadar mengingatkan, dalam proses persidangan kasus sengketa pilgub Sumut ini, Arteria pernah disemprot Akil di forum persidangan. Gara-garanya, Arteria tidak mengenakan pakaian advokat berupa baju jubah hitam dan dasi lebar berwarna putih. Arteria yang disemprot, akhirnya minta maaf.

Selain kasus pilgub Sumut, Suryono menyebutkan, pihaknya juga sudah mendapat tambahan laporan baru, yakni dari sengketa pilkada Dogiyai (Papua), dan Kepulauan Sitaro (Sulut).

Sebelumnya, sudah ada pilkada Lebak, Kota Palembang, Kuantan Singingi, Samosir, Madina, Kediri, dan beberapa lagi lainnya.

Selain melaporkan ke KPK, Suryono dkk berencana menyerahkan bukti-bukti dugaan suap ke Majelis Kehormatan MK. Sebelumnya, Minggu (6/10), dia mendesak agar seluruh putusan sengketa pilkada yang panelnya dipimpin Akil dianulir dan digelar persidangan ulang.

Sementara, dari pihak MK, sudah memastikan tidak akan ada sidang ulang. Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan bahwa semua putusan sengketa pilkada yang kasusnya ditangani oleh Akil  tetap berlaku dan sah secara hukum. "Putusan MK itu tetap sah dengan putusan minimum tujuh orang hakim," ujar Hamdan. (sam/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook