JAKARTA (RP) - Direktur Utama PT Telkomsel, Alex J Sinaga menyatakan bahwa operasional dan layanan perusahaan yang dipimpinnya pascaputusan pailit dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sama sekali berjalan baik. Bahkan Alex meyakini Telkomsel memenangi perkara kasus kepailitan yang diajukan PT Prima Jaya Informatika, di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) nantinya.
"Direksi sudah membentuk pusat krisis dan berkomunikasi dengan pemangku kepentingan. Tujuannya untuk memenangkan kasasi dan memastikan selama proses kepailitan seluruh operasional Telkomsel tidak terganggu baik dari pasar maupun iklim investasi," kata Alex dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR, Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (8/10).
Selain itu, lanjutnya, seluruh jajaran direksi dan karyawan Telkomsel sudah bertekad agar masalah hukum tersebut tidak mengganggu pelayanan terhadap 120 juta pelanggan. Tekad tersebut semakin kokoh setelah adanya dukungan politik dan moral dari anggota Komisi XI. "Ini akan menguatkan kami dalam perjuangan di tingkat kasasi," tegasnya.
Dalam RDP, anggota Komisi XI DPR, Maruarar Sirait meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) menunda tender 3G sebagaimana yang saat ini juga diperjuangkan Direksi Telkomsel. Selain itu, Maruarar juga meminta Komisi III DPR segera meminta Komisi Yudisial memeriksa hakim Pengadilan Niaga Jakpus yang memutus Telkomsel pailit.
"Komisi XI juga meminta Kemkominfo menunda tender karena ada indikasi kepailitan itu sengaja untuk mengganggu keterlibatan Telkomsel. Karena selama dalam proses kepailitan Telkomsel tidak bisa mengikuti tender. Harus ada keberpihakan kepada perusahaan milik negara. Jangan terlalu liberal," tegas politisi PDI-P itu, sembari meminta Badan Legislatif (Baleg) DPR merevisi Undang-Undang Kepailitan. (fas/jpnn)