JAKARTA (RP) - Ahmad Abdul Qodir Jaelani alias Dul (13) putera musisi Ahmad Dhani diduga penyebab kecelakaan maut di tol Jagorawi pada Minggu dini hari (8/9). Putera bungsu Dhani ini adalah pengendara mobil Mitshubisi Lancer B 80 SAL yang keluar jalur tol dan menabrak dua mobil lainnya. Akibatnya enam orang tewas dalam peristiwa itu.
Meski saat ini Dul terbilang masih di bawah umur dalam mengendarai kendaraan, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, ia tetap dapat dipidana jika terbukti bersalah dalam kasus kecelakaan itu.
"Dalam hukum di Indonesia, setiap orang melakukan perbuatan hukum, dia yang bertanggungjawab," ujar Rikwanto dalam jumpa pers di kantornya, Minggu sore.
Hal ini, kata dia, juga mengacu pada Undang-Undang Pengadilan Anak Nomor 3 tahun 1997 yang telah dilakukan uji materi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tepatnya pasal 26 ayat (3) dan ayat (4). Dalam undang-undang disampaikan anak berusia 12 tahun sudah dapat mempertanggungjawabkan perbuatan pidana.
Meski demikian, sambung Rikwanto, belum diketahui apakah Dul bersalah dalam hal ini. Ia menyatakan kepolisian masih melakukan olah tempat kejadian dan mengumpulkan data untuk mengetahui penyebab kecelakaan itu.
"Menurut undang-undang (Pengadilan Anak) memang begitu adanya. Tapi kita kan juga masih menunggu hasil olah lokasi kejadian. Saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka," tegas Rikwanto.
Beberapa pihak menyebut, Ahmad Dhani juga harus dipersalahkan secara hukum karena Dul diberikan izin mengemudi. Namun, hal ini ditampik oleh Rikwanto. Menurutnya, jika hasil penyelidikan Dul bersalah, maka ia yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dalam penyelidikan dan proses hukum, kata dia, Dul akan tetap diperlakukan sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.
" Anak-anak juga perlu dapatkan perlindungan hukum. Dalam prosesnya tetap disidik secara laka lantas, tapi perlakuannya berbeda, karena masih di bawah umur. Jadi perlakuan dilakukan dengan cara dia tetap dapat pendampingan orangtua saat pemeriksaan," papar Rikwanto.
Jika terbukti bersalah, menurut Rikwanto, Dul akan dikenai pasal 310 ayat 4 Undang-Undang LLAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta. (flo/jpnn)