JAKARTA (RP) - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana kembali jadi sasaran kritik. Kali ini lantaran upayanya membujuk Jaksa Agung dan Menteri Hukum dan HAM terkait penangguhan penahanan atas Benny Handoko, pemilik akun @benhan di twitter yang menjadi tersangka pencemaran nama baik atas mantan anggota DPR RI, M Misbakhun.
Adalah pakar hukum pidana, Andi Hamzah, yang secara tegas mengkritik langkah Denny. "Ini secara etika harus dikritik," kata Andi, Sabtu (7/9).
Menurut guru besar ilmu hukum pidana di Universitas Trisakti itu, penangguhan penahanan bukanlah kewenangan Kementerian Hukum dan HAM. Sebab, kewenangan kementerian yang membawahi Ditjen Pemasyarakatan itu hanya pada terpidana yang menjalani hukuman setelah adanya vonis pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sementara dalam kasus Benny Handoko, lanjut Andi, statusnya masih sebagai tersangka dan menjadi tahanan kejaksaan.
Andi justru heran dengan langkah Denny yang begitu semangat memuluskan penangguhan penahanan bagi Benny Handoko. Sebab, mantan staf khusus presiden bidang hukum itu tidak melakukan hal serupa pada tahanan lainnya.
"Kenapa dia (Denny, red) tak juga meminta penahanan orang lain ditangguhkan? Dan orang akan bertanya, kenapa tahanan lain juga tak bisa dimintakan penangguhan penahanan? Bagaimana nasib penegakan hukum pidana kalau seperti ini kondisinya," ulas Andi.
Ditambahkannya, ancaman hukuman penjara karena pencemaran nama baik yang diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)memang di atas lima tahun. Karenanya, penyidik pun berwenang untuk menahan tersangka yang dijerat UU ITE.
Andi menambahkan, jika kejaksaan dikritik karena menahan Benny di Rutan LP Cipinang, maka sebenarnya tak harus memberikan penangguhan penahanan. Sebab, kejaksaan cukup memindahkan lokasi penahanan Benny dari Rutan Cipinang ke tahanan yang ada di Kejagung. "Kalau saya jaksanya, saya tangkap lagi dan saya tahan di Kejaksaan Agung," tegasnya.
Sebelumnya, Denny melalui akun twitternya mengaku sudah bertindak agar Benny bisa segera keluar dari Rutan Cipinang. Saat bercecuit di twitter soal @benhan, Denny mengaku tengah berada di Jayapura. Dalam cecuit lainnya, Denny mengaku hanya melancarkan komunikasi antara kejaksaan yang telah menerbitkan penangguhan penahanan dengan Rutan Cipinang tempat @benhan ditahan.
Kasus @benhan diawali ketika Benny menulis di akun twitternya bahwa mantan Misbakhun perampok uang Bank Century. Cecuit itupun direspon Misbakhun dengan meminta klarifikasi dari Benny.
Tak hanya permintaan klarifikasi, Misbakhun juga siap melakukan pertemuan langsung atau yang lebih dikenal dengan isitilah "kopi darat" dengan Benny untuk meminta penjelasan tentang cecuit "Perampok uang Century" itu. Namun, Benny tetap bersikukuh pada cecuitnya hingga membuat Misbakhun merasa difitnah dan dicemarkan namanya.
Karena permintaan klarifikasi dan kopi darat tak digubris, Misbakhun pada Desember 2012 lalu melaporkan Benny ke Polda Metro Jaya. Akibat laporan itu, Benny terhitung mulai 13 Mei 2013 lalu menyandang status tersangka dan dijerat pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Selanjutnya, setelah berkas penyidikan tuntas maka penyidik Unit Cyber Crime Polda Metro Jaya melimpahkan kasus Benny ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pada Kamis (5/9) lalu, Benny dipanggil ke Kejari Jaksel dan langsung ditahan.
Ternyata penahanan itu memicu kontroveri. Di jagad maya, pengguna twitter ramai-ramai memasang tagar #FreeBenhan agar tersangka yang terancam hukuman maksimal enam tahun penjara itu bisa dibebaskan. Denny pun termasuk dalam barisan pendukung agar @benhan dibebaskan dari tahanan. (jpnn)