SURABAYA(RIAUPOS.CO) - Kasus hilang uang nasabah Rp 5 miliar di Prima Bank (Prima Master Bank/PMB) Surabaya tidak hanya berproses di jalur perdata.
Korban juga melapor ke Polda Jatim. Penyidik menetapkan mantan Direktur Komersial PMB Agus Tranggono Prawoto sebagai tersangka.
Penetapan itu dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.
Polisi juga sudah melakukan gelar perkara untuk menentukan status laporan tersebut. Hasilnya, laporan tersebut memenuhi unsur pidana.
’’Memang benar. Penyidik telah meningkatkan status Agus menjadi tersangka. Sebab, penyidik mempunyai dua alat bukti yang kuat,’’ ujar Kasubdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Wahyudi.
Menurut Wahyudi, tersangka diduga menyalahgunakan dana nasabah. Caranya, memindahkan dana ke rekening lain tanpa seizin pemilik Anugrah Yudo Witjaksono.
Dari penyidikan terungkap, tersangka memerintah beberapa anak buahnya untuk memindahkan tabungan giro tersebut ke rekening milik orang lain.
Namun, Wahyudi enggan menyebut rekening tersebut karena termasuk materi penyidikan.
’’Kami belum bisa memberi tahu. Yang pasti, ada dua kali pemindahan. Itu sesuai dengan laporan pelapor,’’ ungkapnya.
Pemindahan dana tersebut, terang Yudi, dilakukan saat korban meminta tabungannya dipindahkan dari tabungan giro ke tabungan Master Plus pada 3 April 2018. Jumlah tabungan itu mencapai Rp 3 miliar.
Dua minggu berselang, Yudo kembali meminta pihak bank memindahkan kembali dana tabungan gironya Rp 2 miliar.
Nah, saat dicek sehari kemudian, uang tersebut tidak masuk tabungan Master Plus yang diminta. Pelapor sudah meminta penjelasan pihak bank. Namun, alasan bank, uang itu tidak masuk.
Penetapan tersangka itu juga tak lama berselang setelah korban memenangi gugatan perdata terhadap PMB di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
’Putusan gugatan yang dimenangkan pelapor kami gunakan sebagai alat bukti petunjuk,’’ terangnya.
Wahyudi menyatakan, saat ini tersangka tidak ditahan lantaran sudah kooperatif selama menjalani proses hukum.
Namun, tersangka diharuskan melakukan wajib lapor dua kali seminggu. Menurut dia, Agus dijerat dengan pasal berlapis.
Selain Undang-Undang Perbankan, Agus dikenai Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tim penyidik, lanjut Wahyudi, juga meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aset Agus. Meski, Agus mengaku dana itu tidak dinikmatinya.
Selain itu, pihaknya pernah melaporkan Agus dengan dugaan yang sama. Namun, untuk tahunnya, dia perlu kembali mengecek.
Termasuk adanya sejumlah pegawai bank yang diperiksa terkait dengan kasus tersebut.