Residivis Kasus Narkoba Tertangkap Maling Motor

Kriminal | Minggu, 08 Juli 2018 - 11:41 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) - Dinginnya sel tahanan Mapolsek Payung Sekaki kembali dirasakan RP alias Rendi (28), warga Jalan Mawar Kelurahan Padang Terubuk Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru.

Lelaki pengangguran ini ditangkap oleh aparat kepolisian opsnal Polsek Payung Sekaki karena melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor) milik korbannya bernama Tri Yeni (37).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto melalui Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Ipda Budhia mengatakan, dari pengakuan pelaku, ternyata pelaku pernah ditangkap atas kasus narkoba dan juga pertolongan jahat beberapa waktu lalu.

Dijelaskan Budhia, sebelumnya Selasa (26/6) sekitar pukul 07.00 WIB lalu, saat itu korban memarkirkan sepedamotor miliknya di depan ruko di Jalan Kurnia, Kelurahan Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki.

Saat korban lengah, pelaku langsung melakukan aksinya dan membawa sepedamotor korban. Korban yang tidak terima peristiwa tersebut, langsung melakukan penyelidikan dan melaporkan peristiwa yang dialaminya itu kepada pihak berwajib.

Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, petugas pun berhasil mengetahui pelaku hingga ia diamankan di kediamannya. “Dia kami tangkap di rumahnya di Jalan Mawar beserta satu unit sepeda motor,” sebut Budhia.

Ia juga mengatakan bahwa berapa kali pelaku melakukan aksinya tersebut saat ini masih dalam penyelidikan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, pelaku saat ini telah ditahan di Mapolsek Payung Sekaki.

“Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujarnya.(man)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook