PEKANBARU (RP) -Seorang pemuda bernisial AP (20), warga Jalan Ikhas, Kecamatan Bukitraya ditangkap Unit Reskrim Polsek Senapelan karena membawa 14 butir pil ekstasi di parkiran sepeda motor Hotel Furaya, Jalan Sudirman, Jumat (5/7) pukul 01.30 WIB.
Tersangka diamankan setelah mendapat laporan dari masyarakat saat hendak menjual barang haram tersebut di parkiran Hotel Furaya, Jalan Sudirman. Saat ditanyai beberapa wartawan, pria ini mengaku mendapatkan narkotika jenis ekstasi itu dari temannya.
‘’Baru enam bulan ini saya mengantarkan barang tersebut, rencananya mau dijual dengan teman,’’ ujar AP.
Menurut AK (25), salah satu warga yang bertetangga dengan tersangka ini mengatakan, pria ini terkenal baik dan relijius di lingkungan rumahnya.
‘’Dia (AP) sering ke masjid dan terkesan religius. Saya heran juga kenapa dia bisa terlibat kasus seperti ini ,’’ ujar AK.
Sementara itu, Kapolsek Senapelan Kompol Devy Firmansyah SIK saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Syahrizal mengatakan, tersangka merupakan hasil operasi Pekat yang dilakukan Polsek Senapelan.
‘’Tersangka ini akan kita kenakan pasal 112 KUHP UU RI, dengan ancaman hukuman kurungan penjara diatas lima tahunn,’’ ujar Kanit.
Lebih lanjut dijelaskannya, pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna meringkus pelaku lainnya.
‘’Masih ada tersangka lain, karena tersangka mengaku mendapatkan inek dari temannya,’’ ujar Kanit.(*5/mar)