SUAP PON RIAU

Presiden Direktur PT Chevron Diperiksa KPK Secara Intens

Kriminal | Senin, 08 April 2013 - 12:18 WIB

Riau Pos Online - Presiden Direktur (Presdir) PT Chevron Pasifik Indonesia, Hamid Batubara, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa saat tadi. Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan hadiah pengajuan anggaran PON Riau dengan tersangka Gubernur Riau, Rusli Zainal.

Hamid yang tiba di kantor KPK sekitar pukul 10.40 WIB tadi itu masih enggan berkomentar terkait pemeriksaannya kali ini oleh penyidik. Pria yang mengenakan baju batik bermotif hijau tosca ini lalu ngeloyor masuk lobby KPK.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha menerangkan pemeriksaan Hamid adalah penjadwalan ulang. Prihasa mengaku tak mengetahui apa kaitan bos perusahaan minyak dunia ini dengan kasus yang menyangkakan Rusli Zainal itu.

"Yang pasti dia diperiksa untuk RZ (Rusli Zainal)," kata Priharsa beberapa saat lalu (Senin, 8/4).

Hingga saat ini Hamid masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik KPK.

KPK menetapkan Gubernur Riau, Rusli Zainal, sebagai tersangka untuk tiga kasus dugaan korupsi sekaligus dengan modus mengubah peraturan daerah (perda).

Dalam perkara pertama, politisi Partai Golkar itu melakukan tindak pidana korupsi terkait perubahan Perda Nomor 6 tahun 2010 tentang Penambahan Anggaran Pembangunan Venue untuk Pelaksaanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Pekanbaru, Riau.

Rusli diduga menerima sejumlah hadiah dari rekanan pelaksana pembangunan venue PON melalui mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau, Lukman Abbas, yang telah duduk sebagai pesakitan dalam kasus tersebut.

Perkara kedua, Rusli dijerat terkait perubahan perda yang sama. Hanya saja, berbeda peran, yaitu diduga memberikan sesuatu kepada anggota DPRD Riau.

Perkara ketiga, Rusli selaku gubernur Riau diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengesahan bagan kerja penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) tahun 2001-2006 di Pelelawan, Riau. Rusli dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(ysa/rmol/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook