INHU

PN Rengat Tolak Penangguhan Penahanan Pimpinan PLM

Kriminal | Selasa, 08 Maret 2016 - 11:32 WIB

RENGAT (RIAUPOS.CO) - PENGADILAN Negeri (PN) Rengat menolak permohonan penangguhan penahanan tiga orang pimpinan PT Palm Lestari Makmur (PLM) terdakwa pembakaran lahan di Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Pasalnya, terdakwa diantaranya merupakan kewarganegaraan asing yang di khawatirkan dapat melarikan diri.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Tiga orang terdakwa itu, yakni Edmond John Pereira warga negara Malaysia, menjabat sebagai Plantations Manager PT PLM. Kemudian Nischal Mahendrakumar Chatai warga negara India, menjabat sebagai Manager  PT PLM dan satu orang lainnya warga negara Indonesia, yakni Iing Joni Priatna menjabat sebagai Direktur PT PLM.

Humas PN Rengat Wiwin Sulistiya SH, Senin (7/3) mengatakan, penolakan penangguhan penahanan terhadap tiga terdakwa Karhutla berdasarkan keputusan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

“Majelis hakim sudah membahas dan memutuskan menolak permohonan penangguhan penahanan para terdakwa. Karena khawatir melarikan diri, apalagi dua terdakwa merupakan warga negara asing,” ujarnya.

Dijelaskannya, ketiga pimpinan PT PLM ini sebelumnya telah menjalani persidangan pertama di PN Rengat, Rabu (2/3) kemarin. Mereka didakwa oleh 10 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pembakaran lahan dengan sengaja pada tanggal 31 Agustus 2015 hingga tanggal 9 September 2015 di areal sepadan blok D7 PT PLM seluas 36 hektare di Desa Penyaguan Kecamatan Batang Gansal.

JPU mendakwa terdakwa dengan pasal 92 ayat I huruf a jo17 ayat 2 huruf b undang-undang RI 18 tahun 2013 tentang, pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan dan pasal 109 jo pasal 68 undanng-undang 38 tahun 2014 tentang perkebunan.

Dalam sidang tersebut, JPU juga menambahkan dakwaan primer pasal 98 ayat I jo 116 ayat I huruf f undang-undang 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan dakwaan subsider pasal 99 ayat I jo 116 ayat I huruf b undang-undang 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Menurut Wiwin, terhadap ketiga terdakwa Karlahut ini akan kembali disidangkan di PN Rengat, pada Rabu (16/3) mendatang.

“Pada sidang kedua nanti dalam agenda menghadirkan saksi, saat ini ketiga terdakwa ditahan dan dititipkan di Rutan Rengat,” jelasnya.(new)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook