PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Terdakwa Jony Boyok (JB) akhirnya menjalani sidang perdana dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan Ustaz Abdul Somad (UAS) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (7/1). Dalam sidang itu, terungkap terdakwa melakukan penghinaan melalui sosial media (sosmed) agar bisa dilihat orang banyak.
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dipimpin majelis hakim yang diketuai Astriwati, didampingi hakim anggota Basman dan Mangapul. Dalam dakwaan, JB melakukan perbuatan penghinaan di kediamannya di Jalan Kelapa Sawit Gang Dolok I Nomor 8 Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukitraya, Ahad (2/9) sekitar pukul 12.00 WIB.
“Terdakwa JB memposting tulisan atau berita di akun media sosial Facebook, milik terdakwa yang ditujukan kepada UAS,” ujar JPU dari Kejaksana Tinggi (Kejati) Riau, Syafril di hadapan majelis hakim.
Adapun postingan yang dibuat terdakwa bertuliskan dengan kata-kata yang diduga tidak senonoh. Tulisan itu diunggah JB menggunakan handphone Iphone 7 warna hitam dengan kode kunci 190071, email URL https://www.facebook.com/jonny.boyok dan password BONIBOY dan NENEKU SAYANGKU.
“Terdakwa memposting tulisan itu tujuannya agar bisa dilihat orang banyak,” papar Syafril.
Atas postingan terdakwa, dilihat saksi Muhammad Khalid, Delfizar dan Nurzen ketika membuka Facebook pada 4 September 2018. Tak hanya itu saja, penghinaan yang dilakukan Jony Boyok melalui Facebook juga dilihat korban Ustaz Abdul Somad pada 5 September 2018, saat berada di Sulawesi Selatan dalam rangka undangan tablig akbar.
“Dalam kalimat yang diposting oleh terdakwa, maksudnya menganggap Ustaz Abdul Somad sebagai orang yang tidak beradab, tidak memiliki adab atau kesopanan artinya menuduh dan menganggap UAS sebagai orang yang tidak memiliki kesopanan dan membawa pengaruh jelek,” imbuhnya.
Terhadap penghinaan itu, UAS merasa tidak terima. Nama baiknya dicemarkan dan membunuh karakter ustaz kondang asal Riau itu. Sehingga akhirnya melaporkan yang bersangkutan ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Jony Boyok dijerat dengan pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Teknologi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Usai pembacaan surat dakwaan tersebut, Astriwati memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk mengajukan keberatan atas dakwaan itu. Namun, Jony Boyok tidak mengajukannya. Sehingga hakim ketua mengagendakan meminta keterangan saksi pada sidang selanjutnya yang digelar pekan depan.
Sebelumnya, penanganan perkara ini, bermula dari laporan yang disampaikan UAS melalui kuasa hukumnya ke Polda Riau, beberapa waktu lalu. UAS memberikan kuasa kepada empat pengacara, yakni, Zulkarnain Nurdin sebagai ketua tim, Wismar Hariyanto, Aspandiar dan Aziyun Asyari. Mereka dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau.
Sebagai seorang muslim, UAS telah memaafkan perbuatan Jony Boyok yang telah menyebut dirinya sebagai dajjal. Namun, UAS ingin proses hukum berlanjut. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera kepada pelaku, dan supaya tidak terulang lagi hal yang sama.
Sebelumnya, pemilik akun Facebook Jony Boyok, dijemput dari rumahnya, lalu diantarkan oleh Front Pembela Islam (FPI) Pekanbaru, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Rabu (5/9) petang. Tindakan itu dilakukan oleh FPI karena Jony Boyok dinilai telah menghina UAS.
Jony Boyok, mengunggah foto UAS yang telah diedit di bagian matanya dengan warna merah. Pemilik akun tersebut juga membuat tulisan, yang menyebut bahwa UAS telah berhasil menghancurkan kerukunan beragama.(rir)