SEMPAT MENGAMBIL CINCIN KORBAN

Buru Hingga ke Tanah Jawa, Perampok Azizah Terkapar di Rumah Sakit Oleh Timah Panas

Kriminal | Senin, 08 Februari 2016 - 12:15 WIB

Buru Hingga ke Tanah Jawa, Perampok Azizah Terkapar di Rumah Sakit Oleh Timah Panas
Pelaku Saat Mendapatkan Perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau Setelah Mendapatkan Luka Tembak, Minggu (7/2/2016) Malam

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Setelah dilakukan pemburuan beberapa lama, akhirnya Mirza Tendoni seorang pelaku perampokan terhadap Ibu Rumah Tangga bernama Azizah (50) beberapa waktu lalu akhirnya berhasil diringkus oleh unit Opsnal Polresta Pekanbaru, Minggu (7/2/2016) malam. Pelaku yang melarikan diri ke tanah Jawa terpaksa harus mendapatkan satu tembakan setelah berusaha melarikan diri.

Pelaku yang sempat membawa korban ke Sumatra Barat dan meninggalkannya di parkiran hotel Malindo langsung melarikan diri ke daerah gunung jati Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat. Sedangkan korban yang diselamatkan oleh warga terlebih dahulu mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Ahmad Mukhtar.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

" Kita berhasil meringkus pelaku setelah beberapa lama melakukan penyelidikan, dan mendapatkan informasi jika pelaku berada di Jawa Barat. Anggota opsnal dengan dipimpin langsung oleh Kanit Jatantras Iptu Syahrizal langsung meringkus pelaku," terang Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs Aries Syarief Hidayat MM saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Kompol Bimo Arianto SIK, Senin (8/2/2016) siang.

Dikatakan lebih jelas oleh Bimo, bahwa kejadian perampokan yang dilakukan oleh pelaku terhadap perempuan setengah abad tersebut terjadi pada Senin (11/1/2016) silam. Korban yang melintas di jalan Parit Indah ketika hendak pulang di berhentikan oleh pelaku dengan berpura-pura ingin menumpang, tetapi sesampainya didalam mobil pelaku malah memukuli korban berkali-kali dan membawanya ke Bukit Tinggi.

" Pelaku sempat mengambil cincin dan uang korban sebelum melarikan diri. Kepada pelaku kita kenakan pasal 365 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun. Pelaku sendiri kita lumpuhkan dibagian paha setelah mencoba melarikan diri saat melakukan pengembangan," tutup Kasat.

Laporan : Defry Masri









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook