TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Suryadi alias Bedu warga Jalan Lintas Enok, Tembilahan yang berprofesi sebagai pedagang harus berurusan dengan polisi karena kedapatan memiliki 1 paket kecil sabu. Pelaku ditangkap saat sedang dalam perjalanan dari arah Pasar Tembilahan menuju Jalan Sungai Beringin, Sabtu (6/2) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu anggota Polsek Tembilahan mendapat informasi ada seseorang yang membawa sabu. “Tidak lama dilakukan pengintaian, target melintas dengan menggunakan sepada motor dan langsung kami hentikan,” kata Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono SIK melalui Paur Humas Iptu Warno Akan, Ahad (7/2).
Di sana petugas melakukan introgasi. Kepada petugas ia mengaku bernama Bedu. Kemudian dilakukan penggeledahan pada badan pelaku dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket kecil sabu.
“Kita bawa ke Mapolsek Tembilahan untuk dilakukan pengembangan. Selain sabu, petugas juga berhasil mengamankan uang tunai Rp370 ribu dan 1 unit handphone dan sepeda motor yang dipakai pelaku,” jelanya.
Diduga uang tersebut digunakan untuk keperluan membeli barang haram. Sementara handphone dipergunakan dalam berkomunikasi. Maka itu barang bukti langsung diamanakan guna kepentingan penyelidikan.(ind)