Penahanan Tersangka Korupsi Bhakti Praja Diperpanjang

Kriminal | Sabtu, 08 Februari 2014 - 10:53 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Penahanan yang dilakukan terhadap Rachmadsyah, staf Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pelalawan yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja Pelalawan diperpanjang. Ini dilakukan karena Kejari Pangkalankerinci masih melakukan perbaikan atas berkas tersangka.

Perpanjangan masa penahanan diajukan ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru. Setelah menerima, Pengadilan Tipikor mengabulkan dan penahanan diperpanjang 30 hari.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

”Atas permohonan yang diajukan, kemarin kita perpanjang masa penahanan tersangka Rachmadsyah, selama 30 hari ke depan,’’  ujar Panitera Muda (Panmud) Tipikor, Hasan Basri, Jumat (7/2).

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pangkalankerinci, Robby SH memaparkan, perpanjangan masa penahanan atas Rachmad dilakukan karena masih harus dilakukan perbaikan atas berkasnya.

Setelah perpanjangan penahanan dikabulkan, Robby mengatakan pihaknya saat ini menggesa penyelesaian berkas tersebut.

”Kita akan selesaikan dalam waktu dekat agar bisa kita limpahkan perkaranya untuk disidang di Pengadilan Tipikor,’’ ucapnya.

Rachmad ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersamaan dengan ditetapkannya tersangka mantan Sekda Pelalawan Tengku Kasroen.

Tak lama kemudian ditetapkan pula Marwan Ibrahim, wakil  bupati Pelalawan menjadi tersangka.

Dalam kasus ganti rugi lahan ini, negara mengalami kerugian Rp38.087.239.600.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook