Tiga Dugaan Tipikor Dilaporkan Berbasis Online

Kriminal | Selasa, 08 Januari 2019 - 12:15 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menerima tiga laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi secara online dari masyarakat. Kini, laporan tersebut tengah ditelaah Korps Adhyaksa Riau untuk ditindaklanjuti.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan mengatakan, laporan tersebut diterima melalui website http://kejati-riau.go.id/lapdumastpk/. Aplikasi layanan Pengelolaan Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdumas), diterangkannya, telah diluncurkan sejak November 2018 lalu.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Sejak diluncurkan, kita sudah menerima tiga pengaduan dugaan tipikor di Riau,” ungkap Muspidauan kepada Riau Pos, Senin (7/1).

Disampaikan Muspidauan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. Hal ini diawali dengan proses registrasi hingga  penelaahan laporan yang disampaikan masyarakat.

“Diresgister terlebih dahulu, kemu Kemudian nanti kita lihat disposisi pimpinan. Dan dibuat telaahannya,” imbuh mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru.

Hasil penelaahan, lanjut dia, akan menentukan langkah selanjutnya dalam penanganan laporan tersebut. Jika ditemukan ada unsur pidana korupsi, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Jika ada unsur pidana korupsi, laporan itu kita tindaklanjuti,” sampainya.

Dengan adanya laporan yang tersebut, Muspidauan menyebutkan, menunjukan partipasi dari masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Kepada masyarakat yang memliki informasi, dia mengimbau untuk melaporkan secara langsung melalaui aplikasi berbasis online tanpa mendatangi Kantor Kejati Riau.

‘’Masyarakat yang memiliki informasi diharapkan melaporkannya. Kita juga akan merahasiakan identitas pelapor, selain itu pelapor juga dapat memantau perkembangan tindaklanjut dari laporan tersebut,” pungkas Muspidauan.(rir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook