PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru Syukri Harto dipanggil Kejari Pekanbaru, Senin (6/1).
Pemanggilan ini berkaitan dengan dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2012 yang diindikasikan adanya penyelewengan.
Kepada Riau Pos, Selasa (7/1), usai mengikuti rapat paripurna di DPRD Kota, Syukri Harto membenarkan bahwa kemarin itu dia memang dipanggil ke Kejari Pekanbaru. Namun disebutkan pemanggilan itu lebih kepada diminta penjelasan.
‘’Iya, kemarin saya dipanggil ke Kejari, namun saya hanya dalam kapasitas memberikan penjelasan soal Bansos 2012. Yang saya jawab juga sesuai dengan kewenangan yang saya tahu,’’ ujarnya.
Saat ditanya, selain Sekko, siapa lagi yang dipanggil Kejari? Dia menegaskan bahwa dirinya tidak tahu, karena yang diketahuinya hanya dirinya datang untuk memberikan penjelasan tekait dana Bansos 2012 itu saja. ‘’Saya tidak tahu siapa saja, itu lebih tahu orang Kejari,’’ singkatnya.
Ditanya lagi apakah nanti dipanggil lagi? ‘’Tidak tahu, ikuti saja prosedurnya,’’ tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya Kejari Pekanbaru memeriksa Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru, Syukri Harto, Senin (6/1).
Ini dilakukan untuk mendalami dugaan penyimpangan penyaluran bantuan sosial belasan miliar rupiah di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
‘’Pemeriksaan (Syukri Harto) kemarin terkait penyimpangan Bansos 2012. Ini atas laporan masyarakat yang kita terima. Ditambah lagi, ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,’’ ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Sumarsono kepada wartawan, Selasa (7/1).
Ia melanjutkan, pemeriksaan terhadap Syukri Harto adalah pemeriksaan awal dalam tahapan pemeriksaan pengumpulan keterangan saksi-saksi.
‘’Masih dalam pemeriksaan sejumlah saksi. Setelah Sekretaris Kota, akan ada anggota DPRD juga,’’ paparnya.
Dalam dugaan penyimpangan penerima Bansos ini, Sumarsono memaparkan, ada setidaknya 100 penerima bansos belasan miliar rupiah.
Para penerima ini selanjutnya juga akan dimintai keteranganya.
‘’Belasan miliar rupiah. Dalam sebulan ke depan akan kita sampaikan perkembangan kasusnya,’’ tegas Kajari.(gus/ali)