Dua Tersangka Korupsi Bansos Dumai Ditahan

Kriminal | Rabu, 08 Januari 2014 - 09:54 WIB

Laporan AFRIMEN, Dumai afrimen@riaupos.co

DUA tersangka pejabat Pemko Dumai Pas dan Baz yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial ditahan Kejaksaan Negeri Dumai, Senin (6/1) petang.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kedua PNS yang masih aktif itu kini menghuni Rutan Dumai sekitar pukul 18.00 WIB.

“Mereka ditahan karena kedua pejabat itu menjadi tersangka kasus dugaan korupsi atas bantuan kepada pihak lain,” jelas Kepala Kejari Dumai Eko Siwi Iriany SH.

Pas adalah mantan Kepala Dinas Sosial (Dissos) Dumai dan Bas selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juli 2013.

Kedua tersangka terjerat karena diduga tersangkut kasus dugaan korupsi kegiatan fasilitas manajemen pelatihan pembuatan tenda bagi keluarga miskin dalam APBD 2012 pada pagu anggaran Dinas Sosial Dumai.

Pas dan Baz dinilai sebagai orang yang bertanggung jawab atas proyek bantuan sosial yang menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp228 juta. Modusnya, mengeluarkan dana untuk kegiatan yang sebetulnya tidak ada dilaksanakan alias fiktif.

Menurut Kajari, penahanan dua pejabat Pemko Dumai itu untuk mempermudah dan mempelancar proses penyidikan selanjutnya.

“Dengan begitu, tentunya proses perkara tindak pidana korupsi segera tuntas dan disidangkan,” katanya.

“Kedua pejabat itu kini dititipkan di rumah tahanan Dumai, karena masih dalam tahap penyidikan,” tambahnya.

Sebelum ditahan, mereka telah melakukan tes kesehatan di RS Bhayangkara Polres Dumai.(eca)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook