KDRT, Brigadir TM Dipolisikan Istri Sendiri

Kriminal | Rabu, 08 Januari 2014 - 09:53 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Seorang oknum Polisi berinisial TM berpangkat Brigadir, dilaporkan oleh istrinya bernama Rini (27) ke Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) Polresta Pekanbaru, Selasa (7/1).  

Dalam laporannya tersebut, Rini mengaku telah mengalami kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kasus KDRT yang dilakukan oleh oknum polisi yang bertugas di lingkugan Polresta Pekanbaru itu, menyebabkan korban yang tinggal di Jalan Bakti, Labuh Baru Barat, Kecamatan Payungsekaki itu, mengalami luka memar di bagian birbirnya.

Selain melaporkan oknum polisi tersebut ke SPK Polresta Pekanbaru dalam kasus KDRT, korban juga mendatangi unit Propam Polresta Pekanbaru untuk melaporkan pelaku.

Menurut korban, pelaku merupakan seorang anggota Polri aktif dan tidak sepantasnya melakukan KDRT.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto melalui Kasat Reskrim Kompol Arief Fajar Satria, membenarkan laporan tersebut.

‘’Laporannya sudah kita terima dan sudah diterima oleh unit PPA, termasuk Propam Polresta Pekanbaru,’’ kata Arief Fajar, Selasa (7/1) kemarin.

Saat ini, lanjut Arief, penyidik PPA serta penyidik Porpam Polresta Pekanbaru, masih melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti.(s)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook