Rudi Setor ke Komisi VII DPR

Kriminal | Rabu, 08 Januari 2014 - 09:11 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemberian tunjangan hari raya (THR) yang dilakukan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini pada anggota Komisi VII DPR RI tertuang dalam dakwaan.

Uang yang diberikan Rudi itu ternyata berasal dari sebagian fulus pelicin yang didapat dari Kernel Oil Private Limited (KOPL).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Rudi sendiri mendapatkan uang dari perusahaan itu keseluruhan berjumlah 900 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura.

Pemberian uang kepada anggota Komisi VII itu melalui Sutan Bhatoegana yang merupakan Ketua Komisi VII DPR RI. Uang yang diberikan tersebut tidak langsung diserahkan pada Sutan, namun melalui anggota Komisi VII, Tri Yulianto.

‘’Uang sebesar 200 ribu dolar AS diserahkan di toko buah All Fresh Jalan MT Haryono,’’ terang Jaksa KPK Riyono. Penyerahan itu dilakukan pada 26 Juli 2013.

Uang untuk Komisi VII itu merupakan sebagian dari fulus yang diterima Rudi Rubiandini dari Widodo Ratanachaitong, bos Kernel Oil di Singapura.

Jaksa menyebutkan total uang yang diberikan Widodo ke Rudi mencapai 900 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura. Jika dirupiahkan, uang tersebut kini senilai Rp12,9 miliar.

Pemberian uang itu dilakukan secara bertahap oleh Widodo. Biasanya warga negara Singapura yang berasal dari Surabaya itu memberikan uang pada Widodo sebelum atau sesudah ‘’hajat’’-nya dikabulkan SKK Migas. Hajat-hajat Widodo tentu berkaitan dengan tender migas.

Widodo memberikan uang untuk Rudi melalui Deviardi. Ia merupakan orang kepercayaan sekaligus pelatih golf Rudi. Modus pemberian uang lewat perantara memang selama ini kerap dilakukan sejumlah pejabat.

Seperti salah satunya Lutfhi Hasan Ishaaq (LHI) yang memanfaatkan peran sahabatnya, Ahmad Fathanah.

Pemberian uang pertama kali untuk Rudi dilakukan di Hotel Mandarin, Singapura. Waktu itu Deviardi menerima uang 200 ribu dolar Singapura. Uang itu oleh Deviardi kemudian dimasukkan di rekening Rudi pada sebuah bank di Singapura.

Pemberian uang berikutnya terjadi di Jakarta, tepatnya setelah Widodo bertemu dengan Rudi Rubiandini di Plaza Mandiri, Gatot Subroto.

Usai pertemuan itu Widodo memberikan uang pada Deviardi sebanyak 200 ribu dolar AS. Uang itu kemudian disimpan di safe deposit box milik Rudi di Bank Mandiri.

Pada 25 Juli 2013, Rudi memerintahkan pada Deviardi untuk menagih uang yang pernah dijanjikan Widodo sebanyak 300 ribu dolar AS. Widodo pun kemudian memerintahkan anak buahnya di Indonesia, Simon Gunawan Tandjaya untuk mencairkan uang sesuai permintaan Rudi Rubiandini.

Atas perintah Widodo itulah Simon akhirnya ikut tertangkap KPK bersama Rudi dan Deviardi. ‘’Uang sebanyak 300 ribu dolar AS itu diserahkan Simon pada Deviardi di Gedung Equity Tower, Jakarta,’’ jelas Jaksa Andi Suharlis.

Pemberian ketiga itulah yang kemudian diperuntukkan sebagian digunakan untuk THR anggota Komisi VII. ‘’Pada hari dan tanggal yang sama, Widodo menghubungi Simon untuk disiapkan kembali uang sebanyak 400 ribu dolar AS untuk terdakwa melalui Deviardi,’’ ungkap jaksa.

Simon mengatakan bahwa uang KOPL Indonesia tidak ada sejumlah itu. Widodo kemudian dikirim melalui dari Singapura ke rekning KOPL Indonesia. Uang sebanyak 400 ribu dolar AS itu kemudian dicairkan 13 Agustus untuk diserahkan pada Rudi melalui Deviardi.

Setelah mendapatkan uang dari Simon, Deviardi segera membawa uang 400 ribu dolar AS ke rumah Rudi Rubiandini di Brawijaya VII/30 Jakarta Selatan.

Setelah penyerahan dilakukan Deviardi, Rudi digerebek petugas KPK. Anak buah Abraham Samad itu kemudian mencokok Simon di tempat yang berbeda. Sayangnya hingga hari ini, KPK masih belum bisa menyentuh Widodo sebagai aktor utama penyuapan.

Selain menerima dari grup KOPL, Rudi Rubiandini juga menerima pelicin dari Artha Meris Simbolon, Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI). Pemberian itu berkaitan dengan permintaan PT KPI agar SKK Migas menurunkan harga gas.

Jaksa Iskandar Marwanto mengatakan pemberian uang dari Artha Meris Simbolon total berjumlah 522 ribu dolar AS atau Rp6,4 miliar. Pemberian itu juga dilakukan bertahap melalui Deviardi. Antara lain 250 ribu dolar AS, 22.500 dolar AS, 50 ribu dolar AS, dan 200 ribu dolar AS.

Pertemuan pejabat asal Tasikmalaya itu dengan pihak PT KPI bermula saat Presiden Komisaris perusahaan tersebut, Marihad Simbolon bermain golf bersama Rudi pada awal 2013.

Nah, keterlibatan sejumlah pejabat di Kementerian ESDM ada di bagian ini. Sebab untuk menurunkan formula harga gas bagi PT KPI, perlu keputusan Menteri ESDM, Jero Wacik.

Dalam dakwaan sendiri dituliskan jika Artha Meris Simbolon meminta SKK Migas mengeluarkan surat pertimbangan penetapan formula harga gas bagi PT KPI. Setelah surat itu dikeluarkan SKK Migas, Artha Meris sendiri yang akan mengawalnya di Kementerian ESDM.

Rudi Rubiandini juga didakwa menerima sejumlah uang dari pejabat di SKK Migas lainnya yang diduga berasal dari suap lainnya.

Uang yang diperoleh Rudi dari anak buahnya antara lain 600 ribu dolar Singapura dari Yohanes Widjonarko (Wakil Kepala SKK Migas saat itu, kini menjadi Kepala SKK Migas).

Ada juga uang sebanyak 350 ribu dolar AS dari Gerhard Rumesser (Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas) dan uang 50 ribu dolar AS dari Iwan Ratman (Kepala Devisi Penunjang Operasi SKK Migas).

Uang dari Gerhard Rumesser itu di antaranya mengalir ke Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno. Waryono menerima uang sebanyak 150 ribu dolar AS. Uang itu kemudian berhasil disita KPK dari ruang kerja Waryono.(gun/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook